AYOJAKARTA.COM – Ada kabar buruk bagi para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pasalnya, ada beberapa nama yang dicoret kepesertaannya di tahun 2023, serta kemungkinan harus mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah diterimanya.
Benarkah kabar tersebut? Maka simak terus artikel ini sampai habis.
Baru-baru ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini buka suara terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menuturkan bahwa penyaluran bansos kepada 10.249 KPM tidak tepat sasaran.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, penemuan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran dikarenakan beberapa sebab.
Sesuai aturan yang berlaku KPM yang dianggap tidak layak berjumlah kurang lebih 10.249 penerima bansos sembako atau BPNT.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH, BSA YAPI dan PIP Sudah Cair Nih, Ini Cara Ceknya...
Menteri Risma menuturkan bahwa Kementerian Sosial telah membekukan data yang dimaksud dan mengeluarkan data tersebut dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia juga telah mengeluarkan surat agar penerima bansos yang tidak layak untuk mengembalikan bantuan sosial yang selama ini dinikmatinya.
Lantas siapa saja nama-nama penerima yang terdeteksi dan benarkah harus mengembalikan dana bansos yang telah diterimanya?
Baca Juga: Akibat Maraknya Berita Dugaan Kasus Korupsi Bansos DKI di Masa Pandemi, Novel Baswedan: Kebangetan!
Surat dari Kementerian Sosial yang diajukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia nomor S-9/MS/01.02/1/2023 perihal mengembalikan dana bantuan sosial oleh Aparatur Sipil Negara.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:
Sehubung dengan terdapatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil identifikasi data pada Kementerian Sosial ditemukan ASN penerima sembako, BLT minyak goreng, dan BLT BBM sebanyak 15.996 ASN, penerima PKH sebanyak 4.061 ASN.
2. ASN yang telah menerima kebutuhan sosial yang dimaksud wajib mengembalikan dana ke kas negara secara mandiri, dapat melalui loket atau teller bank, pos, persepsi atau melalui sistem elektronik atau ATM internet banking mobile banking
3. Pengembalian dana dapat menggunakan kode billing pada aplikasi Symphony sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dengan melakukan pendaftaran di https://simponi.kemenkeu.go.id
4. Tata cara prosedur pengembalian dana bantuan sosial sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu dapat menginstruksikan ASN yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk dapat mengembalikan ke kas negara.
Jadi hingga saat ini Kementerian Sosial menunggu dari Pemerintah Daerah atau Pemda untuk melakukan pengecekan ulang data tersebut.
Apabila ternyata benar sebagai ASN atau PNS maka nama-nama yang terdaftar akan dicoret dari data penerima bansos.
Serta diminta untuk mengembalikan dana bansos yang sudah terlanjur diterimanya.***