AYOJAKARTA.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan angkat suara terkait dugaan korupsi Bansos.
Dalam keterangannya, Novel Baswedan berpendapat bahwa kasus bansos di tengah kesulitan masyarakat perlu mendapatkan perhatian karena kebangetan.
“Korupsi bansos ini korupsi yang kebangetan, artinya siapapun yang terlibat di kasus bansos diusut semua,” jelas Novel Baswedan dalam siniar.
Lebih lanjut Novel meminta kepada siapapun yang memiliki informasi terkait korupsi bansos, agar melaporkan kepada KPK agar ditangani.
Mengenai penerapan pasal korupsi yang dilakukan di tengah pandemik, Novel menambahkan keterangan.
“Berlaku pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, karena situasinya adalah dalam keadaan bencana, ancaman hukumannya hukuman mati,” jelas Novel.
Selain itu, Novel juga menyampaikan bahwa dasar dari proses penegakan hukum adalah dengan mempergunakan alat bukti, bukan opini.
“Dan proses penegakan hukum harus berbasis alat bukti, bukan berbasis opini atau persepsi,” tambah Novel.
Hal tersebut diungkapkan Novel lantaran dugaan adanya korupsi bansos di wilayah DKI Jakarta terjadi pada tahun 2020.
Novel juga menyayangkan lambatnya proses dalam penanganan kasus korupsi bansos, baik bansos Kemensos maupun bansos DKI.
“Membiarkan sampai lama itu adalah masalah, karena akan semakin sulit juga mengusutnya,” ujar Novel.
Sehubungan dengan adanya dugaan korupsi bansos di wilayah DKI, Novel menegaskan masyarakat agar tidak keliru dalam memahami sesuatu.
Artikel Terkait
Novel Baswedan dan Irma Hutabarat Kuliti Sosok Ferdy Sambo dan 8 Ajudan: Kapolri Saja Tidak Punya
Irma Hutabarat dan Novel Baswedan Bongkar Habis Relasi Kuasa Ferdy Sambo: Kapolri Saja Tidak Mungkin!
Terpopuler! Irma Hutabarat dan Novel Baswedan Bongkar Habis Relasi Kuasa Ferdy Sambo, Jumlah Ajudan Tak Lazim?
Terbongkar! Jumlah Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Lazim, Irma Hutabarat dan Novel Baswedan Ungkap Hal Ini