Ekonomi

Siap-siap! Ada Dana Bantuan Perbaikan Rumah Rp 20 Juta Bagi KPM yang Punya KK dan KTP Berciri Ini

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 27 Jan 2023, 08:27 WIB
Siap-siap! Ada Dana Bantuan Perbaikan Rumah Rp 20 Juta Bagi KPM yang Punya KK dan KTP Berciri Ini

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut merupakan Rumah Sosial Terpadu (RST) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Sosial sejak bulan Oktober 2022.

Program ini merupakan jenis bantuan terhadap rumah bagi masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni bagi para KPM yang telah divalidasi datanya oleh pendamping sosial.

Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial atau yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka? Simak Syarat dan Besaran Dana yang Diterima di Sini!

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube INFO BANSOS pada Jumat (27/1/2023), berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 yakni tentang petunjuk teknis program Rumah Sosial Terpadu (RST), berikut kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST: 

1. Rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya,

2. Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk,

3. Lantainya terbuat dari tanah, papan bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik,

4. Kondisi rumah tanpa tempat mandi cuci kakus (MCK) atau ada tetapi sudah tidak layak,

5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.

Baca Juga: Simak Tuntas! 7 Bantuan Sosial yang Dipastikan Cair Tahun 2023, Ada PKH hingga BLT Dana Desa

Adapun syarat administrasi agar bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah ini yakni sebagai berikut:

1. Memiliki KTP dan KK dan termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),

2. Kepemilikan rumah atas nama sendiri dan dibuktikan dengan akta jual beli atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi,

3. Tidak pernah menerima bantuan sosial berupa perbaikan rumah dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Selamat! Data KK Berciri Ini akan Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Sebesar Rp8,4 Juta di 3 Bulan Awal Tahun

Karena RST merupakan bantuan komplementaritas atau bantuan tambahan, maka bisa saja penerimanya berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sehingga hunian bagi KPM dapat memenuhi syarat rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal atau sebagai tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.

Program RST ini terdiri dari dari dua macam, yakni rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).

Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS dan KKS Merah Putih, Mulai Januari 2023 Ada Dana Melayang

Rehabilitasi RLH adalah proses pengembalian keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM.

Sedangkan RUS adalah program pengembalian keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong.

Yakni melalui upaya memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah