AYOJAKARTA.COM - Di tahun 2023 ini para siswa SMA dan SMK akan mempersiapkan diri untuk pendaftaran masuk perguruan tinggi.
Para siswa akan mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 untuk melanjutkan kuliah di berbagai universitas yang ada.
Sebelumnya, KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah dan diperuntukkan bagi calon mahasiswa kurang mampu atau miskin serta memiliki potensi akademik yang bagus.
Dana bantuan KIP Kuliah ini tidak diperuntukkan untuk anak-anak yang orang tuanya PNS, TNI/Polri, Anggota DPR/DPRD dan Pejabat daerah lainnya.
Sambil menunggu jadwal resmi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023, calon mahasiswa baru bisa mempersiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca Juga: Ini Alasan Bansos PIP KIP 2023 Tidak Cair Meskipun Punya PKH!
Adapun beberapa syarat daftar KIP Kuliah yang perlu dipersiapkan calon mahasiswa baru sebagai berikut:
1. Lulusan SMA/SMK tahun 2023, 2022 dan 2021.
2. Lulus seleksi masuk SNBP, SNBT dan Mandiri pada perguruan tinggi yang mengadakan program KIP Kuliah.
3. Memiliki potensi akademik yang bagus serta berasal dari keluarga yang kurang mampu atau miskin.
4. Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sebelumnya.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube @dibidikmisicom pada Minggu (22/1/2023), prioritas KIP Kuliah ini adalah mahasiswa yang memegang KIP SMA/SMK/MA sederajat.
Program ini merupakan lanjutan dari PIP Dikdasmen Si Pintar ke KIP Kuliah nantinya.
Sedangkan untuk mahasiswa yang dikategorikan kurang mampu/miskin bisa mendapatkan KIP Kuliah dengan syarat sebagai berikut:
1. Berasal dari keluarga penerima PKH dan BPNT.
2. Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Berasal dari panti asuhannya dan panti sosial.
4. Keluarga yang penghasilan kotor gabungan orang tua maksimal 4 juta/bulan atau setara Rp 750.000 ribu per individu.
Selain itu, dana pendidikan untuk mahasiswa pemilik KIP Kuliah sebagai penerima manfaat akan mendapat biaya hidup dengan jumlah berbeda-beda sesuai wilayah perguruan tinggi.
Adapun besaran biaya hidup itu terbagi menjadi lima klaster daerah dan sistemnya akan langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tidak Punya PKH Bisa Dapat KIP PIP? Cek Syaratnya di Sini
Selanjutnya biaya hidup yang dibagi lima klaster daerah sebagai berikut :
1. Klaster pertama Rp 800 ribu per bulan.
2. Klaster kedua Rp 950 ribu per bulan.
3. Klaster ketiga Rp 1,1 juta per bulan.
4. Klaster keempat Rp 1,25 juta per bulan.
5. Klaster kelima Rp 1,4 juta per bulan.***

Share this article
Berikut syarat dan besaran dana yang diterima peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 dari pemerintah.