AYOJAKARTA.COM - Salah satu bantuan Kemensos atau Kementerian Sosial yang akan tetap ada adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pencabutan status PPKM di Indonesia.
Hal ini tentu dapat meringankan beban perekonomian dan menjadi angin segar untuk semua kalangan.
Mengingat PKH adalah bantuan yang dinanti di setiap tahap pencairan.
Baca Juga: BNPB Ingatkan 6 Provinsi Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan, Mana Saja?
Meskipun begitu, banyak keluhan kenapa PKH tidak kunjung dicairkan?
Dikutip oleh ayojakarta.com dari tenggulangbaru.id pada 26 Januari 2023, berikut cara lapor bagi para penerima manfaat PKH ke pemerintah secara online.
Sebelumnya, mari kita kenali PKH 2023, berapa nominalnya dan cara cek penerimaan bansos PKH 2023.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2023 Cair? Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Pada tahun 2023 kuota penerima manfaatnya masih sama yaitu 10 juta keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I Tahun 2023 (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:
1. Anak sekolah SD akan menerima Rp225 ribu
2. Anak sekolah SMP akan menerima Rp375 ribu
3. Anak sekolah SMA akan menerima Rp500 ribu
4. Disabilitas berat dan lansia akan menerima Rp600 ribu
5. Ibu hamil dan anak usia 0 s.d. 6 tahun akan menerima Rp750 ribu
Baca Juga: 5 Syarat Penerima PKH 2023, Apakah Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya di Sini!
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM pada Bansos Program Keluarga Harapan Tahap I Tahun 2023 (PKH) dapat memeriksa penerimaan Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial melalui cara berikut ini.
Cara pertama adalah dengan menggunakan laman buatan Kemensos atau Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara cara kedua adalah menggunakan aplikasi resmi buatan Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Cara untuk memeriksa adalah dengan memasukkan data diri dan masukan kode captcha yang tersedia.
Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format nama penerima, umur dan daftar jenis bansos.
Kemudian, di kolom bansos, misalnya PKH akan terdapat tulisan yang berisi Status "YA", Keterangan "Proses PT Pos", dan Periode Penerimaan.
Apabila menjadi penerima bansos PKH 2023 tetapi belum bisa cair meskipun tahapan sudah selesai, bisa melaporkan kepada Kemensos ke nomor command center Kemensos di 021-171.
"Kemudian kenapa belum menerima bisa cek di Cek Bansos atau menelepon command center Kementerian Sosial," terang Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial.
Permasalahan yang dilayani pengaduannya pun berupa indikasi salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar (pungli).
Tidak hanya itu, penerima juga bisa melaporkan permasalahan melalui laman khusus pengaduan masalah terkait bansos di https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.***