AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Kabarnya, ada lima aturan baru atau syarat penerima PKH 2023, apakah itu?
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial oleh ayojakarta.com pada 25 Januari 2023, berikut lima syarat penerima PKH 2023:
1. Keluarga Penerima Manfaat atau KPM minimal memiliki satu dari ketiga komponen PKH yaitu, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan: apabila punya anak 0-6 tahun atau sedang hamil.
Komponen pendidikan: memiliki anak yang sedang sekolah, baik dari SD sampai SMA.
Komponen kesejahteraan sosial: apabila di dalam keluarga ada anggota keluarga disabilitas dengan tingkat berat diutamakan atau dibagi menjadi dua.
Memiliki anggota disabilitas dan lansia di atas 60 tahun.
2. Sosial ekonomi yang dinilai belum mampu
Apabila sudah maka dimutakhirkan menjadi mampu atau sejahtera atau sosial ekonominya sejahtera, maka tidak bisa mendapatkan PKH 2023.
3. Komitmen
Keluarga Penerima Manfaat wajib mengikuti kegiatan berkumpul secara berkelompok, minimal satu kali dalam sebulan dan apabila memiliki balita dan ibu hamil wajib dibawa ke Posyandu.
Artikel Terkait
Begini Cara Cek Serta Melihat Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH dan BLT BBM, Yuk Cek Namamu di Sini
Kabar Gembira! Penerima PKH BPNT Bisa Berkesempatan Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta, Begini Caranya
Serba-serbi PKH 2023 : Ada Agenda Penting Tanggal 24 Januari 2023? Cek di SIni
Mau Dapat Bantuan Sosial PKH BPNT hingga Rp 3 Juta dari Pemerintah? Buruan Download Aplikasi Ini Sekarang Juga
Bansos PKH tahun 2023 Hanya Bisa Dicairkan Bagi KPM yang Memenuhi 8 Syarat Ini, Apa Saja? Simak di Sini!