AYOJAKARTA.COM - Kini resmi dibuka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
Calon mahasiswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan namun terkendala biaya dapat memanfaatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2023.
Pihak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan persyaratan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar program KIP Kuliah 2023.
Baca Juga: KIP 2023 Kapan cair? Ini Jadwal, Cara Daftar, Cara Cek Penerima, Hingga Cara Aktivasi kembali
Terdapat lima syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang menjadi ketentuan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial mengenai info seputar KIP/PIP pada Januari 2023 ini, secara umum terdapat pencairan KIP/PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pemerintah memberikan bantuan KIP/PIP ini untuk perluasan akses atau kesempatan belajar untuk mendapatkan pelayanan pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: SNBP dan UTBK-SNBT 2023 Sudah di Depan Mata, Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah!
Bantuan KIP/PIP ini ditujukan untuk membiayai pendidikan penerima baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Penerima yang berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat pemegang kartu KIP atau yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin dan rentan miskin).
Namun penerima juga dipertimbangkan khusus dari peserta keluarga harapan atau peserta pemegang kartu keluarga sejahtera.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu, Berikut Cara Pendaftaran KIP Kuliah Untuk SNPMB 2023
Selain itu, kesempatan ini juga bisa diberikan kepada peserta didik yatim piatu agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikannya secara gratis.
1. Jadwal pencairan KIP/PIP 2023
Untuk jadwal KIP/PIP di tahun 2023 ini sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Kemendikbud Ristek nomor 14 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar pendidikan dasar atau menengah dijelaskan mengenai jadwal pencairan bansos KIP/PIP.
Baca Juga: Info Penting Bagi yang Belum Dapat KIP, Begini Cara Daftar Sebelum Kuota Penuh di Tahun 2023
Dalam aturan baru tersebut, pencairan KIP/PIP terbagi menjadi 3 kali jadwal pencairan sesuai kriterianya.
Tahap 1, pencairan dibagikan pada bulan Februari hingga April 2023, khusus bagi peserta didik penerima yang bersumber dari data tercatat di DTKS atau Dapodik.
Tahap 2, pencairan dibagikan pada bulan Mei hingga September 2023, khusus bagi peserta didik penerima yang bersumber dari data Usulan Dinas Pendidikan dan peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK nominasi.
Tahap 3, pencairan dibagikan pada bulan, Oktober hingga Desember 2023, pencairan pada bulan ini itu khusus penerima PIP baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Syarat dan Besaran Dana yang Diterima!
2. Persyaratan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka
Program KIP Kuliah Merdeka diperuntukan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Sehingga calon mahasiswa melalui Program KIP Kuliah Merdeka dapat melanjutkan pendidikan di jenjang kuliah sampai lulus.
Dikutip Ayojakarta.com pada Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah
- KIP Kuliah Merdeka 2022, berikut syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka.
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademi dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi resmi;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Baca Juga: Mau Dapat Beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbud? Begini Caranya!
3. Persyaratan ekonomi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka
Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, berikut syarat ekonomi calon penerima KIP Kuliah Merdeka.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria di atas masih bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.***