AYOJAKARTA.COM – Awal desember lalu APBN sudah ditetapkan termasuk anggaran perlindungan sosial (perlinsos).
Khususnya untuk bantuan pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIP kuliah di tahun 2023 disalurkan melalui dua kementerian, yaitu:
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam bentuk KIP untuk 17,9 juta siswa dan program KIP kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa.
2. Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 mahasiswa.
Baca Juga: Hakim Balik Sudutkan Putri Candrawathi yang Terus Pojokkan Yosua atas Tindakan Pelecehan Seksual
Bagi yang belum mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2022 bisa mendaftarkan program tersebut.
Sehingga tidak ada alasan lagi putus sekolah, sebab pemerintah telah menyediakan KIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) atau kebanyakan orang mengenal dengan KIP merupakan program untuk pelajar yang diberikan dalam bentuk bantuan tunai pendidikan.
Program tersebut diberikan kepada anak sekolah dengan usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Sedangkan KIP merupakan kartu penanda bagi pelajar yang menerima bantuan PIP.
Baca Juga: Relokasi 9 Desa di Kawasan Sesar Cugenang akan Dilakukan: BMKG Beri Solusi untuk Pemanfaatan Area
Lalu bagaimana cara agar mendapatkan bantuan KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke sekolah terdekat.
Bilamana orang tua tidak memiliki KKS, maka tetap bisa mengajukan PIP dengan cara meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) kepada RT/RW dan kelurahan desa setempat terlebih dahulu.
Adapun syarat yang dipenuhi untuk mengajukan PIP antara lain. Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan rapor hasil belajar siswa.
Apabila sudah melengkapi syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan PIP. Langkah yang dilakukan selanjutnya yaitu:
1. Orang tua mendatangi sekolah untuk mendaftarkan anaknya sebagai calon penerima PIP.
2. Pihak sekolah akan menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik bagi calon penerima PIP.
3. Sekolah akan memasukkan daftar usulan ke dapodik dan menyampaikan ke dinas pendidikan setempat.
4. Dinas pendidikan setempat akan menerima dan menetapkan SK penerima PIP.
5. Dinas pendidikan akan menginstruksikan pembuatan rekening dan pentransferan dana penyalur.
Baca Juga: Temukan ‘Monster Gempa’ di Cianjur, BMKG Sebut 9 Desa Ini Harus Pindah
Adapun yang telah lolos menjadi penerima manfaat PIP akan mendapatkan uang tunai. Dengan rincian sebagai berikut.
· Anak SD/MI mendapatkan Rp225 ribu per semester atau RP450 ribu per tahun.
· SMP/MTS mendapatkan Rp375 ribu per semester atau Rp750 ribu per tahun.
· SMA/SMK/MA mendapatkan Rp500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
***

Share this article
Program Indonesia Pintar (PIP) atau kebanyakan orang mengenal dengan KIP merupakan program untuk pelajar yang diberikan dalam bentuk bantuan