AYOJAKARTA.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial pemerintah kepada anak dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
KIP ini berupa kartu berwarna ungu yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat menyekolahkan anaknya secara gratis.
Masih banyak masyarakat yang belum tau mengenai KIP (Kartu Indonesia Pintar). Terutama pada pendaftaran dan jadwal pencairan dalam KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Baca Juga: Selamat! Trisha Eungelica Lulus Sidang Skripsi, Ini Reaksi Warganet Hingga Respon Ferdy Sambo!
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial mengenai info seputar KIP/PIP pada Januari 2023 ini, terdapat pencairan KIP/PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Bantuan sosial KIP/PIP dari pemerintah ini dapat dicairkan dananya melalui bank himbara.
Namun pencairan KIP/PIP di Januari 2023 ini hanya berlaku bagi penerima baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan KIP/PIP.
Sebenarnya pencairan ini adalah pencairan KIP/PIP yang anggarannya tahun 2022 pada bulan Desember.
Baca Juga: PPPK Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Syarat dan Ketentuan di Sini!
Lantaran beberapa penerima belum melakukan aktivasi sehingga bantuan dicairkan di bulan Januari 2023.
Untuk penerima bantuan KIP/PIP di tahun 2023 sejauh ini belum diketahui kapan waktu pasti pencairan dananya.
Pemerintah memberikan bantuan KIP/PIP ini untuk perluasan akses atau kesempatan belajar untuk mendapatkan pelayanan pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan KIP/PIP ini ditujukan untuk membiayai pendidikan penerima baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Penerima yang berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat pemegang kartu KIP atau yang berasal dari keluarga tidak mampu (miskin dan rentan miskin).
Namun penerima juga dipertimbangkan khusus dari peserta keluarga harapan atau peserta pemegang kartu keluarga sejahtera.
Selain itu, kesempatan ini juga bisa diberikan kepada peserta didik yatim piatu agar dapat menyelesaikan jenjang pendidikannya secara gratis.
Untuk jadwal KIP/PIP di tahun 2023 ini sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Sabtu 14 Januari 2023, BMKG: Mayoritas Cuaca Berawan
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Persesjen Kemendikbud Ristek nomor 14 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar pendidikan dasar atau menengah dijelaskan mengenai jadwal pencairan bansos KIP/PIP.
Dalam aturan baru tersebut, pencairan KIP/PIP terbagi menjadi 3 kali jadwal pencairan sesuai kriterianya.
Tahap 1, pencairan dibagikan pada bulan Februari hingga April 2023, khusus bagi peserta didik penerima yang bersumber dari data tercatat di DTKS atau Dapodik.
Tahap 2, pencairan dibagikan pada bulan Mei hingga September 2023, khusus bagi peserta didik penerima yang bersumber dari data Usulan Dinas Pendidikan dan peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK nominasi.
Baca Juga: Bikin Terenyuh! Arif Rachman Arifin Ungkap Pesan sang Ayah: Berani Melawan, Jangan Takut!
Tahap 3, pencairan dibagikan pada bulan, Oktober hingga Desember 2023, pencairan pada bulan ini itu khusus penerima PIP baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan PIP.
Untuk mengetahui penerima terdaftar di data, atau aktif bisa cek langsung melalui laman pip.kemendikbud.go.id dengan memasukan Nomor NISN dan NIK.
Bagi pemegang kartu KIP yang memiliki nomor KIP di pojok kiri bagian bawah kartu, itu berarti data nya tercatat di DTKS atau Kemendikbud.
Jika tidak ada nomor KIP, maka data tersebut bersumber dari usulan pendidikan atau usulan pemangku.
Cara pendaftaran KIP bisa langsung mendaftar di Dapodik tempat anak bersekolah, dengan syarat dasar memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masih aktif menerima bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika tidak memiliki KKS, diminta surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat, untuk masyarakat yang termasuk golongan keluarga tidak mampu.
Bagi yang sudah memiliki KIP tapi bantuan tidak cair, untuk mengaktifkannya kembali, maka datang ke Dapodik tempat anak bersekolah.
Ini biasanya dikarenakan terdapat data yang tidak sesuai di Dukcapil atau di Dapodik atau bisa karena anak sudah pindah jenjang pendidikan.***

Share this article
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditunggu-tunggu. Cek cara daftar dan kapan cairnya