Ekonomi

Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Oleh: Admin Selasa 27 Des 2022, 09:27 WIB
Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) menyusun peraturan tentang larangan penjualan rokok dalam bentuk batangan atau lebih dikenal di masyarakat dengan istilah ketengan.

Rencana tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Nah, Keprres No.25 tahun 2022 itu antara lain mengatur tentang kebijakan apa saja yang harus segera dituntaskan oleh para pembantu presiden dalam 2023.

Dalam poin Menetapkan di Keppre No. 25 tahun 2022 itu disebutkan:

- Kesatu: Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

- Kedua: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

- Ketiga: Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Keempat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

- Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Studi Baru: Merokok Bisa Menyebabkan Daya Ingat Berkurang

Baca Juga: Ingat Ini, 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Cewek-cewek Cek Nomor 13!

Lampiran Keppres No. 25 tahun 2022 butir enam menyebutkan tentang Raancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar dari pembentukan RPP tersebut adalah Pasal 116 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perubahan pengaturan yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi dalam RPP baru tersebut ada enam hal yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan;

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023 Gelombang 1, Cek Infonya di Sini

Baca Juga: Indigo Miyan Ramal di 2023 Salah Satu Wilayah Indonesia dengan Inisial Berikut Akan Diterjang Tsunami, Mana?

Sebagai penanggung jawab dalam penyusunan RPP baru tersebut adalah Menteri Kesehatan.

Di poin 4 tentang perubahan pengaturan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi jelas menyebut pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Jadi kita tunggu saja dalam waktu setahun mendatang, apakah keinginan Presiden Jokowi untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan akan menjadi kenyataan.*** 

Reporter Admin
Editor Eries Adlin