AYOJAKARTA.COM – Boleh dibilang, program pemerintah yang paling diminati dan dengan kepesertaan dalam jumlah jumbo adalah Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Jutaan masyarakat sudah memanfaatkan keberadaan dan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Namun, harus diingat ya, asuransi negara ini tidak menjamin 21 penyakit seperti nanti dijelaskan di bagian bawah ya.
Berdasarkan data di laman resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id, total peserta program JKN sampai dengan 30 November tercatat sebanyak 246.947.033 orang.
Fasilitas Kesehatan JKN yang tercatat sampai dengan 1 Desember 2022 mencapai 27.850 fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja 2023: Gelombang 1 Dibuka Bulan Ini Nih, Cekidot
Baca Juga: Camat Labuan Banten Minta Warga Waspada Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami! Ini Kata Dokter Tifa
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sekarang kita bahas tentang 21 ‘jenis penyakit’ yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu kalian tahu.
Ketentuan yang mengatur tentang jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Terpopuler! Daryono BMKG: Semua Ramalan Tentang Gempa (Megathrust) dan Tsunami Adalah Mimpi
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Benarkah MUI dan Buya Hamka Berfatwa Haram?
Berikut ini ketentuan di Pasal 52 (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian informasi terkait dengan 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Ketentuan yang mengatur tentang jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Perpres Nomor 82 tahun 2018.