AYOJAKARTA.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan.
Bahkan Fahmi Bachmid menginginkan persidangan Nikita Mirzani dipercepat.
Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Serang telah memutuskan penahanan hukuman Nikita Mirzani diperpanjang.
Baca Juga: Penahanan Diperpanjang Sebulan, Nikita Mirzani Segera Jalani Sidang
Penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari kedepan terhitung Senin, (7/11/2022) sampai dengan Selasa, 6 Desember 2022.
Putusan perpanjangan penahanan Nikita Mirzani itu dikeluarkan sejak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke PN Serang pada Senin lalu.
Humas PN Serang, Uli Purnama menyatakan bahwa pelimpahan tersebut disertai dengan barang bukti.
Baca Juga: Catat, Sidang Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Mulai Senin 14 November via Online
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara itu pada hari Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelimpahan itu berikut barang bukti,” ujar Uli Purnama dilansir dari YouTube TVOneNews pada, Kamis, (10/11/2022).
Berkenaan dengan hal tersebut, majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan pertama Ibu tiga anak itu.
Menurut Uli, Nikita Mirzani akan melaksanakan sidang perdana pada Senin, 14 November 2022, Pukul 12.00 WIB pagi.
Baca Juga: Cek Fakta Nikita Mirzani yang Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Berada di Rutan, Ini Kabar Terbarunya!
“Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pertama itu dilaksanakan pada hari Senin 14 November 2022 Pukul 09.00 Pagi,” tutur Uli.
Dikatakan Uli, akan melihat kebijakan dari majelis hakim termasuk JPU, sidang ini akan digelar online atau offline, namun sementara saat ini sidang ada yang dilakukan secara online.
Dihari yang sama Ketua PN Serang telah menetapkan tiga hakim yang akan memeriksa persidangan yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca Juga: Sehari Dapat Duit Sampai 2 Miliar Karena Kasus, Pantas Nikita Mirzani Hobi Kontroversi!
“Ketua pengadilan negeri Serang juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu,” kata Uli.
“Diantaranya Bapak Dedi Saputra, Bapak Slamet Widodo, dan Bapak Atep Sopandi, dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka,” lanjutnya.
Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dari laporan itu, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Klas IIB Serang, selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Diketahui, Nikita Mirzani akan didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3), UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***