AYOJAKARTA.COM – Kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani membuatnya merasakan dinginnya rutan Serang, dan kini majelis hakim memperpanjang masa tahanan Niki menjadi sebulan.
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang hingga sebulan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Meskipun masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang sebulan, namun pekan depan tepatnya tanggal 14 November 2022 Niki akan menjalani sidang pertamanya.
Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan secara terbuka untuk umum namun tetap terbatas.
Pengadilan Negeri (PN) Serang diketahui telah menunjuk Majelis Hakim yang akan mengadili terdakwa Nikita Mirzani.
Menurut Humas PN Serang Uli Purnama, perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani terhitung sejak berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama seperti yang dikutip AyoJakarta.com pada laman resmi PMJ News, Rabu, 9 November 2022.
Uli juga menjelaskan, berdasarkan KUHP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya diketahui jika saat berada di Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten.
Nikita dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami syaraf kejepit di bagian punggung.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Niki dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***

Share this article
Majelis hakim memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani menjadi sebulan, dia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.