Jakarta Pusat

DAFTAR RW ZONA MERAH DI DKI: Jakarta Pusat Masih Tetap Paling Tinggi! (22 Agustus)

Oleh: Admin Sabtu 22 Agu 2020, 07:34 WIB
Ilustrasi: Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan jumlah RW terbanyak yang berkategori zona rawan atau zona merah di DKI Jakarta (22 Agustus)

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM –Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan jumlah RW yang masuk kategori rawan, kerap disebut zona merah, tertinggi di DKI Jakarta dengan 11 rukun warga (RW).

Urutan kedua terbanyak dalam daftar RW di DKI yang masuk kategori zona merah adalah Jakarta Utara dengan delapan RW, diikuti Jakarta Timur empat RW, Jakarta Barat tiga RW, dan Jakarta Selatan satu RW.

Total RW di DKI yang masih masuk zona merah atau zona rawan sebanyak 27 RW, seperti dilansir laman resmi penanganan Covid-19 di Ibu Kota yang dibentuk Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id. Data tersebut dimutakhirkan sampai dengan 13 Agustus 2020.

Satu lagi wilayah di DKI Jakarta yakni Kabupaten Kepulauan Seribu tidak memiliki RW yang masuk dalam kategori zona merah atau zona rawan.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Dengan data tersebut, berarti ada penurunan jumlah wilayah rukun warga (RW) di DKI yang masih berada kategori zona merah atau zona rawan. Sebelumnya, sampai dengan 31Juli 2020 masih terdapat 33 RW yang masuk zona merah. Pada periode itu, Jakarta Pusat juga menempati tempat teratas dengan 12 RW yang masuk kategori zona merah.

Pengurangan dan pergeseran RW yang masuk zona merah di DKI misalnya terjadi di Kelurahan Jati yang semula memiliki dua RZ dalam kategori tersebut (RW 05 dan RW 06) kini tinggal satu RW yakni RW 02.

Berikut ini daftar RW di DKI yang masih masuk kategori zona merah atau zona rawan

  1. KEL. BENDUNGAN HILIR, RW 001
  2. KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 013
  3. KEL. DUREN SAWIT, RW 002
  4. KEL. DURI PULO, RW 007
  5. KEL. GAMBIR, RW 001
  6. KEL. JATI, RW 002
  7. KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002
  8. KEL. KARET TENGSIN, RW 006
  9. KEL. KEBON BAWANG, RW 001
  10. KEL. KEBON BAWANG, RW 002
  11. KEL. KEBON BAWANG, RW 005
  12. KEL. KEBON KACANG, RW 008
  13. KEL. KEBON KOSONG, RW 003
  14. KEL. KEMAYORAN, RW 008
  15. KEL. KOTA BAMBU SELATAN, RW 005
  16. KEL. LAGOA, RW 009
  17. KEL. MAPHAR, RW 007
  18. KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 013
  19. KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 009
  20. KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010
  21. KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012
  22. KEL. PANCORAN, RW 006
  23. KEL. PETAMBURAN, RW 004
  24. KEL. PETOJO SELATAN, RW 008
  25. KEL. PONDOK KOPI, RW 004
  26. KEL. RAMBUTAN, RW 004
  27. KEL. TANAH SEREAL, RW 009

Sementara itu, menurut laman resmi penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah pusat, sampai dengan 19 Agustus zona risiko tinggi, kerap disebut zona merah, di DKI Jakarta berkurang. Wilayah Jakarta Timur tidak lagi masuk kategori tersebut. Kini statusnya menjadi kategori zona sedang atau oranye bersama dengan Jakarta Selatan. Kabupaten Kepulauan Seribu malah lebih baik lagi, kini sudah masuk zona kuning alias risiko rendah.

Tiga wilayah administrasi yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara masih berada dalam zona merah atau kategori risiko tinggi.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula

Pada perpanjangan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI memperketat kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

  • Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

  • Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

  • Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

  • Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin