Jakarta Pusat

Kasus Begal Petugas Damkar di Gambir Jakpus, Polisi: Uang Digunakan Pesta Narkoba

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 16 Apr 2026, 17:13 WIB
Ilustrasi. Police line (Sumber: unsplash.com/David von Diemar | Foto: unsplash.com/David von Diemar)

AYOJAKARTA.COM - Sempat ramai dan menjadi sorotan kasus pembegalan yang terjadi pada petugas pemadam kebakan (damkar), Bimo Margo Hutomo (30) di Gambir, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian diketahui sudah mengamankan 5 pelaku begal.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, pihak kepolisian menyebutkan para pelaku mencari korban dengan sebutan 'hunting'.

Tindakan begal yang dilakukan tidak hanya mencari korban yang memiliki sepeda motor, kebanyakan melihat korban yang tidak awas pada barang miliknya.

"Tapi nggak terus-terusan nyari motor, kalau emang lihat ada orang nggak awas atau apa, dia begal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dikutip pada Kamis, 16 April 2026.

Dari hasil pembegalan yang dilakukan, digunakan para pelaku utuk bersenang-senang hingga pesta narkoba.

Para pelaku pembegalan siketahui positif mengonsumsi narkoba.

Lima orang pelaku yakni F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) akan dijerat Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dari kelima pelaku, 3 di antaranya adalah residivis dan pernah mendekam di penjara.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky