AYOJAKARTA.COM - Jelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pemkot Jakarta Selatan berikan larangan bagi pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) sebagai lokasi berjualan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penggunaan Fasos-Fasum sebagai tempat berjualan hewan kurban berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya, Kamis (7/5).

Para pedagang diminta untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.
"Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan," terangnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Ridho Sosro memastikan, akan segera melaksanakan sejumlah kegiatan pengawasan menjelang Hari Raya Iduladha.
Salah satunya adalah pengawasan di lokasi penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.
"Terkait pedagang hewan kurban, kami juga sedang mendata lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berjualan. Kami melarang keras apabila penjualan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.***