AYOJAKARTA.COM - Sebagai Salah satu upaya pengelolaan sampah di Ibu kota, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Kick-off untuk program pemilahan sampah rencananya akan digelar di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Besok tanggal 10 kita akan memulai Pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," ujar Pramono dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pramono menyebutkan hadirnya Ingub ini sebagai bentuk titik awal mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
Lebih lanjut, peluncuran program pemilahan sampah ini akan dilakukan dengan kolaborasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan HR Rasuna Said sebagai titik baru lokasi CFD.
"Diadakan di RasunaSad sekaligus menandai bahwa Rasuna Said nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day," jelasnya.
Sebagai informasi beberapa wilayah di DKI Jakarta sudah melakukan pemilahan sampah, yakni daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.***

Share this article
Sebagai Salah satu upaya pengelolaan sampah di Ibu kota, Pemprov DKI Jakarta akan mulai menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.