AYOJAKARTA.COM – Sempat viral, rekaman CCTV kasus penganiayaan yang dilakukan oleh HW (42) sebagai majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (57) di Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik.
Kepolisian menyebutkan bahwa kasus tersebut kini berakhir damai secara kekeluargaan.
"Setelah pelaku sadar melakukan hal tersebut, langsung meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan pelaku serta sepakat berdamai," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi, dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Siapa Paling Diuntungkan dari Perang Iran? Intip Analisis soal Motif di Balik Serangan AS
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa korban tidak membuat laporan polisi karena peristiwa tersebut sudah terjadi tiga tahun lalu.
Sebagai informasi, rekaman CCTV yang beredar di media sosial pada Senin, 2 Maret 2026, memperlihatkan berbagai bentuk penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat melakukan kekerasan menggunakan tangan, kaki, hingga ikat pinggang.
Diketahui, penganiayaan itu dipicu karena korban disebut mengotori tempat ibadah milik pelaku saat sedang dibersihkan.
"Saat itu pelaku sedang membersihkan tempat ibadah di rumahnya, namun korban iseng mengotori tempat ibadah tersebut," jelas pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri diketahui terjadi pada tahun 2023.
Apakah Kasus Penganiayaan Harus Dilaporkan oleh Korban?
Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana penganiayaan pada dasarnya termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tidak harus menunggu laporan dari korban secara langsung.
Siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjuti perkara jika terdapat bukti awal yang cukup, meskipun tanpa laporan dari korban.