AYOJAKARTA.COM – Ramai di media sosial X rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam video yang beredar, wajah para pelaku dan korban tampak disensor. Terlihat sejumlah tindakan kekerasan seperti pemukulan, penendangan hingga dugaan penganiayaan menggunakan ikat pinggang.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggo, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada Februari 2023.
Baca Juga: Duel Flagship 2026: Samsung Galaxy S26 Ultra vs Xiaomi 17 Ultra, Mana yangLebih Worth It Dibeli?
Korban berinisial SY (57) disebut oleh pelaku memasukkan bambu ke tempat ibadah milik terduga pelaku berinisial HW (42) saat perayaan Imlek kala itu.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam penanganan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku dan korban diketahui telah saling meminta maaf setelah kejadian tersebut.
“Sampai saat ini korban masih bekerja di rumah pelaku, perkembangan selanjutnya menunggu hasil konseling P3A,” ujar Maryati.
Secara hukum, tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Sisi Lain Try Sutrisno, Sosok Jenderal yang Dikenal Paling Jujur dan Sederhana
Pasal tersebut menyebutkan:
- Penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 5 tahun penjara.
- Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana bisa mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, jika korban merupakan pekerja rumah tangga dan terdapat unsur kekerasan dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam UU tersebut, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau lebih apabila menimbulkan luka berat.***

Share this article
Ramai di media sosial X rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Senin, 2 Maret 2026.