Kepulauan Seribu

Dosen UNJ Edukasi Warga Pulau Pari Soal Konflik & Pendaftaran Hak Atas Tanah

Oleh: Admin Sabtu 05 Sep 2020, 18:54 WIB
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan diseminasi kepada masyarakat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu/istimewa

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah para akademisi untuk melaksanakan salah satu bentuk tridharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat langsung ke lokasi. Pada 3-4 September 2020, dosen-dosen Universitas Negeri Jakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan dan diseminasi kepada masyarakat di Pulau Pari.

Ada pun dosen-dosen yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Martini, S.H., M.H dengan tema Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Konflik Pertanahan Pada Masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, di DKI Jakarta dan Irawaty, S.H., M.H., Ph.D dengan tema Diseminasi Tata Cara Pendaftaran Hak Atas Tanah Sebagai Upaya Perlindungan Hak Individu. Selain itu, hadir Dr. Efridani Lubis, S.H., M.H dan Abdul Rahman Hamid, S.H., M.H sebagai narasumber.

Tema-tema yang diangkat disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung di Pulau Pari. Permasalahan yang sudah dihadapi selama beberapa tahun belakangan ini adalah permasalahan hukum mengenai ruang hidup mereka.

Pulau Pari merupakan salah satu pulau yang berada di gugusan pulau utara Jakarta. Pulau ini merupakan pulau yang berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012. Beleid itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 yang mengatur bahwa fungsi tanah di Pulau Pari sudah dibagi, yakni 10% untuk penelitian, 50% untuk Kawasan wisata, dan 40% untuk permukiman. Sehingga keberadaan masyarakat yang bermukim di sana tidak melanggar peraturan tersebut.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Di dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Oleh karena itu masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai bagaimana menyelesaikan konflik pertanahan dan bagaimana tata cara pendaftaran hak atas tanah sebagai upaya yang lebih kuat untuk mempertahankan tanah tempat tinggalnya.

Mengingat kondisi yang belum memungkinkan untuk mengundang peserta yang banyak maka kegiatan dilaksanakan dengan peserta dalam jumlah terbatas. Para peserta dan pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat diharuskan menggunakan masker.

Kegiatan dibuka oleh MC yaitu Shahibah Yuliani, S.Sos., M.Pd. Selanjutnya sambutan singkat dari perwakilan warga setempat yaitu Bapak Mustagfirin. Beliau menyambut baik kegiatan tersebut. Setelah itu, Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat memberikan pengantar mengenai kegiatan dan pemaparan materi secara singkat. Materi lengkap sudah disiapkan dalam bentuk buku saku yang dibagikan kepada peserta.

Sesi selanjutnya adalah tanya jawab membahas permasalahan hukum dan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya di Pulau Pari. Selama menghadapi konflik pertanahan beberapa tahun belakangan ini, masyarakat mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula

Sebenarnya Ombudsman RI telah menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah terhadap tanah-tanah masyarakat di Pulau Pari. Contoh penyimpangan prosedur tersebut adalah masyarakat tidak mengetahui pelaksanaan proses pengukuran tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

Salah satu perjuangan yang sangat penting untuk diapresiasi juga adalah perjuangan kaum perempuan masyarakat Pulau Pari yang telah membuka dan mengelola Pantai Rengge. Tidak hanya menjadikannya tempat wisata, mereka juga menjadikan beberapa area yang tidak terawat di kawasan Pantai Rengge menjadi kebun sayur. Usaha-usaha tersebut menunjukkan bahwa mereka benar-benar merawat ruang hidup mereka.

Sesungguhnya, rakyat yang dapat membantu eksistensi negara yang berdaulat adalah rakyat yang berusaha untuk dapat mempertahankan kehidupannya menggunakan sumber daya yang ada tanpa melakukan eksploitasi, baik eksploitasi alam mau pun manusia.

Sebaliknya, negara juga seharusnya selalu berpihak kepada rakyat yang patut untuk dilindungi. Sebagai negara hukum maka sudah seharusnya aparat penegak hukum dan aparatur negara bekerja di dalam sistem sesuai dengan komitmen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan buku-buku materi dan tanda kasih kepada peserta. Selanjutnya pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengunjungi Pantai Rengge bersama perwakilan kaum perempuan yang membuka pantai tersebut.

 

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin