Kepulauan Seribu

Dibuka 9 Maret! Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Angkutan Laut 2026: Jadwal, Tujuan Pulau hingga Persyaratan

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 06 Mar 2026, 13:10 WIB
Pendaftaran mudik gratis angkutan laut akan dimulai pada 9 Maret 2026 dan dilakukan secara online melalui Google Form. (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta | Foto: Instagram @dishubdkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu kembali membuka pendaftaran mudik gratis angkutan laut 2026.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram resmi @dishubdkijakarta mudik gratis angkutan laut Pemprov DKI Jakarta 2026 memiliki tujuan ke 10 pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pendaftaran mudik gratis angkutan laut akan dimulai pada 9 Maret 2026 dan dilakukan secara online melalui Google Form.

Baca Juga: Sidak Komdigi ke Meta: Kepatuhan Rendah Hingga Potensi Kerentanan Sistemik

Jadwal Mudik Gratis Angkutan Laut Pemprov DKI Jakarta 2026

Adapun tahapan pelaksanaan program ini meliputi:

  • Pendaftaran calon peserta: 9–12 Maret 2026
  • Verifikasi calon peserta: 12–15 Maret 2026
  • Keberangkatan: 18 Maret 2026

Pulau Tujuan Mudik Gratis

Program mudik gratis ini melayani perjalanan dari Pelabuhan Muara Angke menuju beberapa pulau di wilayah Kepulauan Seribu, yaitu:

  1. Pulau Untung Jawa
  2. Pulau Pramuka
  3. Pulau Panggang
  4. Pulau Lancang
  5. Pulau Pari
  6. Pulau Kelapa
  7. Pulau Payung
  8. Pulau Harapan
  9. Pulau Tidung
  10. Pulau Sebira

Baca Juga: iPhone 18 Pro Max Bocor! Apple Disebut “Main Aman”, Tapi Warna Merah Ikonik dan Chip A20 Jadi Senjata Baru

Namun perlu diketahui, layanan ini hanya melayani keberangkatan dari Muara Angke dan tidak melayani arus balik dari Kepulauan Seribu.

Persyaratan Peserta

Peserta yang dapat mengikuti program ini antara lain:

  • Pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar, atau Kartu Keluarga.
  • Pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang telah berpindah domisili dengan bukti identitas serta surat keterangan dari kelurahan di Kepulauan Seribu.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran wajib dilakukan melalui Google Form oleh calon peserta.
  • Anak usia di atas 3 tahun wajib didaftarkan, dibuktikan dengan Kartu Identitas Anak.
  • Barang bawaan penumpang maksimal seukuran koper 20 inch.

Baca Juga: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah di DKI Jakarta Mencapai Rp396 Miliar, Ini Pesan Gubernur Pramono

Ketentuan Pendaftaran

Setiap akun pendaftaran memiliki beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Maksimal pendaftaran dalam satu akun adalah lima orang.
  2. Setiap akun hanya dapat digunakan untuk satu rute perjalanan.
  3. Peserta diwajibkan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp saat pesan verifikasi diterima.
  4. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Mudik Gratis Angkutan Laut di nomor 082145676525 pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky