AYOJAKARTA.COM - Setidaknya 82 tempat pemakaman umum (TPU) gratis disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Huta Kota Provinsi DKI Jakarta, M Fajar Sauri yang menyebutkan bahwa layananan pemakaman gratis ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemakaman yang layak.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga," ujarnya dikutip ayojakarta.com pada Jumat, 6 Maret 2026.
Selain itu, layanan ini hadir agar warga dapat terhindar dari praktik pungutan liar (pungli).
Berikut beberapa fasilitas yang bisa diterima oleh warga DKI Jakarta yakni
layanan mobil jenazah menuju rumah duka atau rumah sakit menuju TPU, pemulasaran jenazah mulai dari alat memandikan jenazah, hingga petugas pemulasaraan yang sudah disiapkan.
Selain itu terdapat fasilitas pendukung seperti tenda berukuran 3x3 meter, kursi hingga pengeras suara tanpa biaya.
Nomor layanan mobil jenazah yang dapat dihubungi (021) 5480137, (021) 5484544 atau 0816878889.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendiang
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris atau penanggung jawab.
3. Surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
4. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id atau platfomr Jakarta Kini (JAKI).
Masyarakat diimbau tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan kepada petugas lapangan termasuk kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Jika masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau terdapat kendala dalam pelayanan bisa melapor Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.***
Share this article
Setidaknya 82 tempat pemakaman umum (TPU) gratis disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).