AYOJAKARTA.COM-- Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ke kantor perwakilan Meta Platforms memperoleh dimensi yang jauh lebih serius ketika Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih berada di bawah 30 persen.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menyebut pernyataan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan adanya kesenjangan signifikan antara kewajiban hukum platform dan implementasinya di lapangan.
"Dalam perspektif keamanan siber, angka kepatuhan yang rendah menunjukkan adanya potensi kerentanan sistemik pada tata kelola ruang digital nasional," tegas Pratama kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Disebutkan bahwa sidak dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi formal dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil optimal. "Artinya, mekanisme dialog regulatif telah ditempuh terlebih dahulu sebelum langkah pengawasan langsung diambil," katanya.
Dalam kerangka tata kelola digital, Pratama menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dipahami sebagai eskalasi kebijakan yang sah ketika instrumen koordinatif tidak lagi efektif.
"Negara, dalam hal ini, menjalankan mandat konstitusionalnya untuk memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya tunduk pada aturan nasional," paparnya.
Sorotan terhadap rendahnya kepatuhan regulasi juga dikaitkan dengan meningkatnya kasus penipuan digital atau digital scamming yang merugikan masyarakat.
"Platform media sosial telah menjadi medium utama berbagai modus kejahatan siber, mulai dari investasi palsu, impersonasi, phishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial," lanjut dia.
Dalam banyak kasus, distribusi konten penipuan diperkuat oleh sistem rekomendasi algoritmik yang memprioritaskan engagement tanpa selalu mempertimbangkan risiko keamanan publik.
"Dari sudut pandang intelijen siber, kondisi tersebut menunjukkan bahwa algoritma tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan hukum," tandas Pratama.
Selain persoalan penipuan digital, Komdigi juga menyoroti masih ditemukannya konten disinformasi pada platform Meta.
Disinformasi bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan ancaman terhadap stabilitas sosial dan ketahanan nasional.
"Konten manipulatif yang disebarkan secara sistematis dapat memicu polarisasi, mengganggu proses demokrasi, serta menciptakan distrust terhadap institusi negara," katanya.
Dalam ekosistem digital yang digerakkan algoritma, konten provokatif dan sensasional cenderung mendapatkan amplifikasi lebih tinggi. "Tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai, mekanisme ini dapat memperbesar risiko konflik sosial," tegasnya.
Ketika tingkat kepatuhan dinyatakan berada di bawah 30 persen, implikasinya bukan hanya pada pelanggaran administratif, tetapi juga pada efektivitas mitigasi risiko keamanan.
Regulasi nasional dirancang untuk melindungi data pribadi, memastikan moderasi konten yang bertanggung jawab, serta menekan penyebaran konten ilegal.
Apabila kepatuhan rendah, maka kapasitas negara untuk melindungi warganya di ruang digital menjadi tereduksi. Dalam konteks ini, sidak bukan sekadar simbol ketegasan, melainkan instrumen penguatan kedaulatan digital.
Share this article
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ke kantor perwakilan Meta Platforms memperoleh dimensi yang jauh lebih serius