AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui bahwa mengatasi polusi udara di ibu kota dengan water mist belum maksimal.
Salah satu kendalanya yakni karena belum ada regulasi hukum secara khusus terkait jam operasional dan teknis dari alat tersebut.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita menyebutkan bahwa penggunaan water mist sempat ramai dipasang pada tahun 2023 ketika kualitas udara di DKI Jakarta sangat buruk.
Baca Juga: Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Gelar Diskusi dan Buka Puasa Bersama Pemimpin Redaksi
"Kalau tidak salah sudah terpasang sekitar 100 gedung. Tapi kenapa belum berjalan maksimal? Karena memang belum ada regulasi yang mengatur," ujar Erni dikutip ayojakarta.com pada Kamis, 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Erni menyebutkan butuh regulasi yang tepat di berbagai aspek seperti durasi penyemprotan, waktu operasional hingga ketinggian gedung agar dapat efektif menurunkan konsentrasi PM2,5.
Water mist sendiri merupakan teknologi penyemprotan air dalam bentuk kabut halus yang disemprotkan ke udara melalui alat bertekanan tinggi. Butiran air yang sangat kecil ini dapat mengikat partikel debu dan polutan di udara sehingga partikel tersebut menjadi lebih berat dan turun ke permukaan tanah.
Salah satu polutan yang ditargetkan untuk ditekan melalui penggunaan teknologi ini adalah partikel pencemar PM2,5.
Baca Juga: BRI Cetak Performa Impresif! Transaksi Digital Meluncur, Biaya Dana Membaik
Partikel PM2,5 merupakan partikel polusi udara berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 2,5 mikrometer, yang umumnya berasal dari asap kendaraan bermotor, aktivitas industri, pembakaran sampah, serta debu di perkotaan.
Karena ukurannya sangat halus, partikel PM2,5 dapat dengan mudah masuk ke saluran pernapasan hingga paru-paru dan berisiko menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, sehingga menjadi salah satu indikator utama dalam pengukuran kualitas udara di perkotaan.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengakui bahwa mengatasi polusi udara di ibu kota dengan water mist belum maksimal.