Khazanah

Syarat Nilai Minimal Rapor dan Ijazah Sekolah Kedinasan, Segini untuk Pendaftar PKN STAN

Oleh: Nisrina Balqis Maharani Putri Kamis 11 Jan 2024, 09:10 WIB
Syarat Nilai Minimal Rapor dan Ijazah Sekolah Kedinasan, Segini untuk Pendaftar PKN STAN

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menyiapkan 6.027 formasi untuk sekolah kedinasan tahun 2024.

Sekolah kedinasan adalah salah satu institusi yang banyak diminati oleh siswa yang baru saja lulus SMA atau SMK.

Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PENTING! Batas Nilai Minimal Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan, Ada 2 Sekdin yang Tidak Menetapkan Batas Nilai

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siswa adalah memiliki nilai rapor dan ijazah yang sudah ditetapkan oleh sekolah kedinasan.

Masing-masing sekolah kedinasan memiliki syarat kualifikasi nilai rapor dan ijazah yang wajib dipenuhi oleh setiap pendaftar.

Berikut adalah syarat nilai rapor dan ijazah untuk sekolah kedinasan yang dilansir dari akun Instagram @aymangayu.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka April 2024, Cek Nilai Minimal Rapor dan UTBK untuk Daftar PKN STAN

1. Sekolah Kedinasan Kemenhub

- Ijazah: nilai rata-rata minimal 70,00 untuk lulusan 2023 dan sebelumnya. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat minimal 65,00.

- Rapor: nilai rata-rata untuk lulusan 2024 nilai komponen pengetahuan semester genap kelas 11 dan ganjil kelas 12 minimal 70,00. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat minimal 65,00.

2. Sekolah Kedinasan Kemenkumham

- Ijazah dan rapor: tidak ada kualifikasi nilai rata-rata ijazah dan rapor. Namun untuk Poltekim dan Poltekip wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli yang disahkan Kepala Sekolah (menggunakan kop surat sekolah).

Baca Juga: CATAT! Ini Batasan Minimal Nilai Rapor dan Ijazah Untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, PKN STAN Berapa?

3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

- Ijazah: nilai rata-rata untuk angkatan 2021-2023 minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah. Khusus Papua dan wilayah pemekarannya minimal 65,00.

- Rapor: lulusan tahun 2024 menggunakan SKL yang disahkan dan dikeluarkan oleh sekolah.

4. Polstat STIS

- Ijazah dan rapor: nilai matematika (kelompok A atau umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.

5. PKN STAN

- Ijazah: Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan bagi lulusan 2022-2023 nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dan Jalur Pembibitan lulusan 2022-2023 minimal 75,00.

- Rapor: Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan bagi lulusan 2024 minimal nilai rata-rata rapor pada komponen pengetahuan semester 1-5 tidak kurang dari 70,00. Jalur Pembibitan lulusan tahun 2024 nilai rata-rata rapor komponen pengetahuan semester 1-5 tidak kurang dari 75,00.

Baca Juga: Persiapan Menyambut Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Batas Minimal Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna-Taruni

6. STIN

- Ijazah: nilai rata-rata ijazah minimal 80,00 bagi lulusan 2022-2023.

- Rapor: nilai rata-rata rapor semester 4-5 minimal 75,00 untuk lulusan 2024.

7. Poltek SSN

- Ijazah dan rapor: nilai Matematika dan Bahasa Inggris (teori/pengetahuan) minimal 80,00 pada semester 4 dan 5.

Baca Juga: Tertarik Sekolah Kedinasan IPDN? Ini Persyaratan hingga Nilai Minimal Rata-Rata Rapor yang Harus Dimiliki

8. STMKG

- Ijazah dan rapor: tidak ada kualifikasi nilai rata-rata ijazah dan rapor.

Demikian informasi mengenai syarat nilai rapor dan ijazah untuk sekolah kedinasan. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Balqis Maharani Putri
Editor Hengky Sulaksono