AYOJAKARTA.COM – Memasuki tahun 2024, sekolah kedinasan di Indonesia akan kembali menerima peserta didik atau taruna dan taruni baru.
Selain STAN, STIS, IPDN, STIN, Poltek SSN, STMKG, sekolah kedinasan seperti Poltekip, Poltekim, dan Sekdin Kemenhub juga bisa dijadikan sebagai pilihan.
Pada 2023 lalu, pendaftaran sudah mulai dibuka di bulan Maret dengan jumlah kuota atau formasi sebanyak 4.672 yang terbagi kedalam delapan sekolah kedinasan.
Berkaca pada kuantitas formasi tersebut, proses penerimaan bagi calon taruna-taruni di tahun 2024 mendatang tidak jauh berbeda.
Karena itu, penting bagi setiap calon peserta didik untuk mempersiapkan diri dan menggali lebih dalam terkait informasi penerimaan sekolah kedinasan atau Sekdin.
Sebab persyaratan penerimaan yang berlaku di sekdin tertentu juga cenderung memiliki perbedaan dengan sekdin lainnya.
Di Politeknik Keuangan Negara STAN misalnya, sekdin memberikan batasan usia minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun per tahun pelaksanaan tes.
Sementara di sekdin lain seperti STIS, batas usia pendaftaran calon taruna-taruni adalah 16 tahun dan maksimal 22 tahun per tahun tes.
Sedangkan di IPDN, untuk bisa mendaftar di sekdin tersebut calon taruna-taruni diharuskan memiliki usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari tahun tes.
Persyaratan berbeda juga terlihat dari penerimaan taruna-taruni di sekdin STIN yang mengharuskan berusia minimal 16 dan maksimal 22 tahun per akhir Desember tahun tes.
Terkait dengan penerimaan calon taruna-taruni, di beberapa institusi sekolah kedinasan lainnya juga memberlakukan aturan berbeda.
Selain perlu memperhatikan usia minimal dan maksimal, calon taruna-taruni juga perlu memperhatikan parameter terkait dengan tahun tes.
Di samping wajib memperhatikan faktor usia, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan calon taruna-taruni adalah tinggi badan.
Meski tidak seluruh sekdin memberlakukan peraturan tinggi badan seperti STAN dan STIS, namun di sejumlah sekdin lain tinggi badan menjadi pertimbangan.
Sekdin seperti IPDN, STMKG, SSN, mengharuskan tinggi badan bervariasi dari mulai 160 centi bagi calon taruna dan 155 centi bagi calon taruni.
Sedangkan untuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN, calon taruna diharuskan memiliki tinggi badan 165 centi dan 160 bagi calon taruni.
Sementara untuk Poltekip dan Poltekim, tinggi badan calon taruna dibatasi dari mulai 170 centi dan 160 centi bagi calon taruni.***

Share this article
Memasuki tahun 2024, sekolah kedinasan di Indonesia akan kembali menerima peserta didik atau taruna dan taruni baru.