AYOJAKARTA.COM -- Di era digital seperti sekarang, smartphone sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal ibadah.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah membaca Al-Qur’an lewat HP saat shalat? Apakah hal ini membatalkan shalat?
Dalam khazanah fikih klasik, ada pembahasan mengenai membaca Al-Qur’an melalui mushaf saat shalat. Biasanya, ini dilakukan oleh seseorang yang belum hafal surat-surat tertentu dan membutuhkan bantuan mushaf untuk membacanya.
Menurut ulama madzhab Syafi‘i, membaca Al-Qur’an dari mushaf saat shalat tidak membatalkan shalat, baik bagi yang hafal maupun yang tidak hafal.
Bahkan, bagi seseorang yang belum hafal surat Al-Fatihah, wajib baginya membaca melalui mushaf, karena Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang harus dibaca.
Baca Juga: Ini Dia Alasan Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Gagal Cair
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:
“Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh.” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz V, halaman 134).
Dari pendapat ini, jelas bahwa membuka mushaf dalam shalat tetap sah selama tidak melakukan gerakan yang berlebihan. Jika hanya sesekali membuka atau menggulir layar HP, itu termasuk gerakan ringan (yasir) yang tidak membatalkan shalat, meskipun dihukumi makruh jika tanpa keperluan mendesak.
Baca Juga: Kemendikti Saintek dan Sri Mulyani Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran terhadap UKT dan KIP Kuliah
Membaca Al-Qur’an lewat HP saat Shalat, Sah atau Tidak?
Dalam konteks modern, HP bisa dianggap seperti mushaf digital. Jika dalam fikih klasik membaca mushaf diperbolehkan, maka membaca Al-Qur’an dari HP pun dapat dikategorikan sama. Namun, tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak Melakukan Gerakan Berlebihan
Mengoperasikan HP dengan banyak gerakan yang tidak diperlukan bisa mengganggu kekhusyukan shalat.
- Menghindari Gangguan Lain
Notifikasi atau aplikasi lain yang terbuka bisa mengganggu fokus dalam shalat.
- Hindari Ketergantungan
Lebih baik berusaha menghafal surat-surat yang sering dibaca agar tidak selalu bergantung pada HP.
Membaca Al-Qur’an lewat HP saat shalat tidak membatalkan shalat, sebagaimana membaca dari mushaf juga diperbolehkan. Namun, hal ini dihukumi makruh jika dilakukan tanpa keperluan mendesak. Oleh karena itu, jika memungkinkan, sebaiknya menghafal surat-surat panjang agar tidak perlu membaca Al-Qur’an dari HP saat shalat. Tujuannya agar ibadah shalat bisa dilakukan dengan lebih khusyuk.