AYOJAKARTA.COM -- Buat kamu yang sedang menunggu pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025, ada baiknya cek dulu informasi berikut.
Soalnya, ada beberapa alasan kenapa bansos bisa gagal cair.
Hingga saat ini, proses pencairan bansos masih terus berjalan. Bank penyalur sudah mulai mentransfer dana ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan, lebih dari 150 kabupaten/kota sudah menerima pencairan.
Namun, sayangnya, masih ada beberapa KPM yang belum mendapatkan dana bansos mereka. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, baik yang sifatnya sementara maupun permanen.
Baca Juga: Kemendikti Saintek dan Sri Mulyani Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran terhadap UKT dan KIP Kuliah
Agar tidak bingung dan bisa segera mengambil langkah yang tepat, yuk simak beberapa penyebab kenapa bansos PKH dan BPNT bisa gagal cair:
1. Sudah Menerima Bansos Lebih dari 7 Tahun
Ini adalah alasan yang mungkin belum banyak diketahui oleh para penerima bansos. Jika seseorang sudah menerima bantuan lebih dari 7 tahun, maka ada kemungkinan mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima tetap.
Biasanya, dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), akan muncul keterangan “Hasil penilaian survei lapangan (hanya layak mendapat 1 bansos)”.
Ini terjadi karena berdasarkan survei resertifikasi, penerima tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima PKH, tetapi masih bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.
2. Data Tidak Sinkron
Masalah lain yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian data antara Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan pihak bank. Jika data tidak cocok, sistem bisa menolak pencairan bansos.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan data diri mereka sudah benar dan sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil serta bank penyalur.
Baca Juga: Dampak Pemangkasan Anggaran Kemendikti Saintek 2025, Bagaimana Nasib Beasiswa dan Tunjangan Dosen?
3. Daya Listrik di Atas 2.200 VA
Bansos ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Jika dalam sistem terdeteksi bahwa seorang KPM memiliki daya listrik di atas 2.200 VA, maka mereka dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Akibatnya, mereka bisa dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berarti tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bansos, ada baiknya para KPM rutin mengecek status kepesertaan mereka. Bisa dilakukan melalui aplikasi atau langsung datang ke dinas sosial setempat.
Itulah beberapa penyebab utama kenapa bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 bisa gagal cair.
Share this article
Ternyata masih ada beberapa KPM yang belum mendapatkan dana bansos mereka. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor.