Dukung Pertumbuhan Usaha Mikro, Kemenkeu Tetapkan Tarif PPh UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku hingga 2025

Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.
Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan penting yang memastikan tarif PPh UMKM sebesar 0,5 persen tetap dapat digunakan hingga tahun 2025.

Kebijakan yang semula diberlakukan sejak 2018 untuk wajib pajak perorangan, dengan masa berlaku awal selama 7 tahun hingga 2024, kini akan berlaku sampai 2025.

Menurut keputusan tersebut, wajib pajak perorangan yang telah memiliki NPWP sejak 2018 masih dapat menikmati tarif UMKM 0,5 persen sampai tahun 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang mendapatkan NPWP setelah tahun 2018, masa berlaku tarif UMKM akan dihitung selama 7 tahun sejak penerbitan NPWP.

Kebijakan ini juga berlaku bagi badan usaha lain, di mana bagi Commanditaire Vennootschap (CV) masa berlakunya selama 4 tahun, dan bagi Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Perpanjangan tarif ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha dan berdaya saing di tengah ketatnya persaingan ekonomi.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Hanya Perlu NIK dan NISN!

Sebab, tarif ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tarif normal yang diberlakukan secara bertingkat mulai dari 5 persen bagi wajib pajak dengan omset melebihi batas maksimum Rp4,8 miliar per tahun.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga memicu strategi kreatif di kalangan pelaku usaha.
Beberapa bisnis, meskipun omsetnya sudah mencapai angka miliaran, memilih untuk melakukan pemecahan badan usaha agar setiap entitas melaporkan omset di bawah batas maksimum.

Misalnya, pelaku usaha dengan omset total sebesar Rp7 miliar dibagi menjadi dua badan usaha yang masing-masing melaporkan omset sekitar Rp3,5 miliar sehingga masih dapat menikmati tarif UMKM setengah persen.

Meski strategi pemecahan badan usaha diperbolehkan secara teknis, para pelaku usaha harus memastikan bahwa pembukuan dan administrasi keuangan dilakukan secara terpisah dan rapi.

Baca Juga: Resmi! Inilah Kriteria Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21

Berikut langkah-langkah penting yang harus diperhatikan antara lain:

- Pemisahan Rekening Bank

Setiap badan usaha (misalnya CV A dan CV B) harus memiliki rekening bank yang berbeda.
Semua transaksi masing-masing entitas harus dipisahkan tanpa dicampur.

- Edukasi kepada Customer dan Supplier

Pelaku usaha perlu menginformasikan nomor rekening baru kepada customer melalui invoice agar pembayaran tersalurkan ke rekening yang benar.

Hal ini juga berlaku untuk pembayaran dari supplier.

- Pengelolaan Persediaan dan Gudang

Barang yang dijual harus dikelola secara terpisah sesuai dengan badan usaha masing-masing.

Inventaris yang dipisahkan akan memudahkan pelaporan keuangan dan menghindari kebingungan saat pemeriksaan pajak.

- Pembukuan Terpisah

Setiap badan usaha wajib memiliki laporan keuangan, neraca, dan laporan laba rugi yang terpisah agar kewajiban perpajakan dapat dilaporkan secara jelas dan akurat.

Dengan penerapan prosedur administratif yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan tarif UMKM 0,5 persen secara optimal tanpa mengundang permasalahan hukum di kemudian hari.

Perpanjangan insentif pajak ini dinilai sebagai langkah proaktif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 untuk Setiap Golongan, Ada yang Tembus Rp 26 Juta!

Namun demikian, para pelaku usaha juga harus berhati-hati dan disiplin dalam pengelolaan administrasi serta pembukuan.

Tujuannya agar kebijakan yang menguntungkan ini tidak berubah menjadi beban saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Dengan pembukuan yang rapi dan terpisah, perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini tanpa khawatir nanti ada permasalahan saat audit.

Dengan demikian, diharapkan kebijakan perpanjangan tarif PPh UMKM 0,5 persen ini dapat menjadi angin segar bagi UMKM Indonesia.

Mereka diharapkan mampu untuk terus tumbuh dan berinovasi, tanpa harus terbebani tarif pajak yang tinggi.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Usaha Mikro
# tarif PPh
# Pertumbuhan
# Kemenkeu
# UMKM

News Update

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026

Metropolitan

Jakarta Menuju Kota Global, Pramono Anung Dorong Fasilitas Publik dan Perkantoran Wajib Punya Ruang Laktasi!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memperkuat fasilitas bagi ibu dan anak di ibu kota.

Jakarta Selatan

Aksi Heroik Gagalkan Penjambretan Bersajam di CFD, 4 Personel Dishub DKI Dapat Penghargaan!

Keempat petugas tersebut berhasil menggagalkan aksi penjambretan bersenjata tajam di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Sudah Ada 324, Pemprov DKI Bakal Perbanyak RPTRA! Pramono Anung: Biar Anak-anak Punya Banyak Tempat Bermain

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menambah jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah ibu kota.

Gadget

Bocor di Tangan J-Hope BTS! Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis 22 Juli dengan Desain Lebih Lebar

Samsung Galaxy Z Fold 8 siap rilis 22 Juli dengan desain *wide folding* lebih lebar, bahan Flex Titanium, chip Snapdragon 8 Elite, serta hadir dalam varian standar dan Ultra.

Metropolitan

Hari Anak Nasional ke 42, Pemprov DKI Siap Kaji Usulan SPARTA, Pramono Dorong Perlindungan Dimulai dari Tingkat RT

Pembentukan SPARTA ini bertujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai provinsi pertama yang memiliki seksi perlindungan anak di setiap RT.

Metropolitan

Dinas LH DKI Siapkan Transisi Controlled Landfill untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jakarta

Perubahan metode pengelolaan sampah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap praktik open dumping

Bisnis

Program Sanggar Bakti BCA Siapkan Sanggar Seni Lebih Profesional dan Mandiri

BCA meluncurkan Sanggar Bakti BCA untuk memperkuat seni pertunjukan Indonesia melalui pembinaan, pendampingan, dan pengembangan sanggar.

Teknologi

5 Rekomendasi Laptop Gaming dengan Harga di Bawah Rp15 Juta yang Worth It Dibeli di Pertengahan Tahun 2026

Rekomendasi laptop gaming/kerja Rp10–15 juta pertengahan 2026 versi Jagat Review: Acer Nitro V 16, Lenovo LOQ 15, Axioo Pongo 735, ASUS Vivobook 16, dan MSI Thin 15 yang dibekali GPU RTX 3050 series.

Bisnis

Omzet Naik, Pasar Meluas! UMKM Cimahi Rasakan Manfaat Program Sertifikasi Halal BRI Peduli

UMKM di Cimahi sukses meningkatkan omzet setelah mengikuti pelatihan sertifikasi halal BRI Peduli, membuka peluang pasar lebih luas.