AYOJAKARTA.COM - Kurang lebih hanya tinggal 10 hari lagi, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadan.
Saat memasuki bulan Ramadan, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan.
Diketahui bahwa puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim.
Baca Juga: Hayo! Utang Puasa Ramadan Belum Lunas Bisa Kena Denda Tambahan Lho! Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber
Hal ini dibuktikan dengan adanya ibadah puasa yang berada di urutan ketiga dalam Rukun Islam.
Menjelang puasa Ramadan yang sebentar lagi akan dilaksanakan, ada baiknya perlu mengetahui berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa di sini adalah apabila seseorang melakukannya dengan sengaja.
Baca Juga: Hadiri Tradisi Sambut Ramadan di Tanah Kelahiran, Anies Baswedan Minta Restu untuk Pilpres 2024
Selain itu, puasa juga dianggap batal apabila melakukan sesuatu secara sengaja dan tanpa paksaan.
Akan tetapi apabila ada hal-hal yang membatalkan puasa dilakukan secara tak sengaja atau dipaksa, maka puasanya tidak batal.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Wahyu Tin Tisna pada Senin (13/3/2023), berikut adalah 10 hal yang membatalkan puasa:
Baca Juga: KUR BRI Mikro 2023 Dapat Dijadikan Modal Usaha untuk Ramadan, Berikut Syarat dan Ketentuan
1. Benda yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja melalui hidung, mulut, dan lain-lain
Seperti diketahui, arti dari puasa adalah imsak atau menjaga, menahan sesuatu agar tidak masuk ke dalam tubuh, baik makanan, minuman, obat-obatan dan benda lainnya. Namun, apabila tanpa sengaja melakukan hal tersebut maka diwajibkan untuk melanjutkan puasa hingga selesai tanpa harus mengqadhanya.
2. Benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang tertutup.
Dalam hal ini, benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang tertutup seperti sesuatu yang masuk ke otak melalui kepala. Dalam hal ini, orang yang berpuasa wajib untuk mencegah sesuatu yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh.
Baca Juga: Penting! Persiapkan Hal ini Menjelang Bulan Ramadan, Buya Yahya: Agar Dosa Kita Diampuni Allah SWT
3. Mengobati orang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).
4. Muntah dengan sengaja.
Dianggap tidak batal apabila tidak sengaja, hal ini mengacu pada hadist yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW, “barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya (Hadist riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad,”.
5. Berjimak, bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja.
Meski dilarang, akan tetapi tidak batal apabila lupa kalau sedang berpuasa.
Disampaikan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya (Zaadul Ma'ad 2/66) bahwa “Al Quran menunjukkan bahwa Jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini,”.
Baca Juga: Nyadran Tradisi Jelang Ramadan Masyarakat Jawa, Warisan Bernilai Sosial dan Budaya
6. Keluarnya air mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjimak.
Diketahui bahwa ini diharamkan apabila mengeluarkan dengan tangan, dalam hal ini adalah secara sengaja. Sementara air mani yang keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka hal tersebut tidak membuat puasa jadi batal.
7. Perempuan yang haid
Umumnya, darah haid keluar selama satu minggu dan paling lama dua minggu.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Ibu-ibu Berbondong Beli Beras Murah Rp8.500 Per Kilo di Operasi Pasar Murah Bandung
8. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah perempuan melahirkan. Darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan dengan waktu melahirkan bukan termasuk nifas, akan tetapi darah istihadhah. Akan tetapi apabila setelah melahirkan tidak ada darah yang keluar, maka perempuan tersebut dianggap suci dan harus tetap melaksanakan mandi besar.
9. Hilang akal
Dalam hal ini adalah orang yang hilang akal karena dirinya tidak bisa membedakan halal dan haram. Selain itu, dianggap hilang akal apabila mabuk dan pingsan. Apabila disengaja maka dapat membatalkan puasa walaupun hanya sebentar. Namun apabila masih merasakan sadar meski hanya sebentar maka puasanya tidak batal.
10. Murtad
Murtad adalah suatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan mengingkari keberadaan Allah SWT. Jika terjadi di saat seseorang sedang menjalani puasa, maka hal ini masuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Demikian informasi mengenai 10 hal yang membatalkan puasa.***