Metropolitan

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 23 Nov 2022, 13:35 WIB
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda

AYOJAKARTA.COM - Sidang pengupahan yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) menemui jalan buntu dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupah Tripartit tersebut dilaksanakan di Balai Kota Jakarta Selatan dengan agenda pembahasan UMP DKI Jakarta 2023.

Para pihak yang hadir mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang berbeda.

Anggota Dewan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan jika dalam rapat tersebut pihaknya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi 2,62 persen.

Baca Juga: Gaji Naik, Kemnaker Tegaskan UMP dan UMK 2023 Harus Berlaku 1 Januari

Jika dirupiahkan dibanding dengan tahun 2022 menjadi Rp 4.763.293,-.

Besaran ini disampaikan Nurjaman sesuai dengan aturan PP No. 36 Tahun 2021.

"Sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293," ujar Nurjaman dikutip ayojakarta.com dari suarajakarta.id, Rabu 23 November 2022.

Berbeda lagi dengan para pekerja dan buruh melalui serikat pekerja yang mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000,-.

"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen. Nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," jelas Nurjaman.

Baca Juga: UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit

Namun menurutnya, usulan para buruh tersebut tidak mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 dan atau Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.

"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023 menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," katanya menambahkan.

Selanjutnya adalah usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menginginkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 lalu.

Jika mengacu pada nilai 5,6 persen maka nominal UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.901.738,-.

Baca Juga: Kemnaker Undur Kenaikan UMP dan UMK 2023, Ada Apa?

Angka yang diusulkan Pemprov DKI didapatkan dari perhitungan yang mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lain halnya dengan pihak pengusaha melalui Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan sebesar 5,11 persen atau setara dengan jumlah Rp 4.879.053,-.

Baca Juga: Masih Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, Berapa UMK Karawang 2023? Cek di Sini

Sama seperti Pemprov DKI Jakarta, Kadin DKI Jakarta juga mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Kadin (DKI) merekomendasikan (UMP DKI 2023 naik) 5,11 persen. Jadi besarannya Rp 4.879.053, itu (penentuan nilai) mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Nurjaman menjelaskan.

Adanya perbedaan tersebut membuat penentuan nilai upah minimum (UMP) DKI Jakarta 2023 masih menemui jalan buntu.

Hingga kini masih belum ada penetapan sah berapa besaran UMP DKI Jakarta 2023.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah