Kemnaker Undur Kenaikan UMP dan UMK 2023, Ada Apa?

- Senin, 21 November 2022 | 19:50 WIB
Kemnaker Undur Kenaikan UMP dan UMK 2023, Ada Apa?
Kemnaker Undur Kenaikan UMP dan UMK 2023, Ada Apa?

AYOJAKARTA.COM – Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menetapkan periode penetapan UMP dan UMK 2023. Namun ternyata ada hal yang membuat jadwal ini berubah.

Periode penetapan UMP dan UMK 2023 akan diundur dari waktu yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker. Masyarakat terpaksa harus menunggu lebih lama tentang kabar baik kenaikan UMP dan UMK.

UMP/UMK adalah salah satu hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak. Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Gratis! Nonton Siaran Langsung Inggris vs Iran di Piala Dunia 2022, Kick Off Jam 20.00

Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @kemnaker, pemerintah menetapkan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) adalah sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan

"Karena jika UMP/UMK terlalu rendah maka akan berdampak dan dapat membahayakan kesehatan pekerja, " ungkap Ida Fauziah.

Sebelum berlakunya PP nomor 36 tahun 2021, terjadi kesenjangan upah minimum antar wilayah antar wilayah yang cukup tinggi.

Hal ini berdampak kepada iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah.

Baca Juga: 10 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Sambo, Anita CS Bank Ungkap Uang Yosua Rp 200 Juta Berpindah ke Sosok Ini

Sebagaimana kita ketahui, masyarakat akan cenderung mencari kerja dengan merantau ke daerah yang memiliki upah minimum tertinggi.

Karena itu, kesenjangan upah minimun juga akan berpengaruh kepada produktifitas dan kesejahteraan masyarakat juga.

Karena ada gap upah minimum yang cukup tinggi antar wilayah maka pemerintah mengambil keputusan untuk memeratakan upah minimum dengan cara perubahan UMP/UMK untuk 2023.

Penetapan upah minimum 2023 akan dilakukan oleh Gubernur setiap wilayan dengan arahan dari Kemnaker. Saat ini hampir semua daerah telah melakukan perhitungan upah minimum.

Baca Juga: Dianggap Tak Profesional, Ridwan Soplanit Diminta Hakim Berkata Jujur Apa yang Diketahui di Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X