UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit

- Selasa, 22 November 2022 | 06:42 WIB
UMK 2023 Bekasi baik kota maupun kabupaten, UMK 2023 Karawang, dan UMP 2023 DKI berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan (ayobandung)
UMK 2023 Bekasi baik kota maupun kabupaten, UMK 2023 Karawang, dan UMP 2023 DKI berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan (ayobandung)

AYOJAKARTA.COM – Upah Minimum (UM) di empat wilayah berpeluang untuk menembus angka Rp5 juta per bulan.

Dari empat wilayah tersebut, Upah Minimum Kota atau UMK Bekasi 2023, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2023, dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang 2023 berpeluang besar menembus angka Rp5 juta per bulan.

Satu lagi wilayah yang UM-nya berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan adalah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023.

Empat wilayah itu memang tercatat sebagai daerah yang memiliki UM tertinggi di Indonesia.

Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  4. Jakarta: Rp 4.641.854
  5. Kota Depok: Rp4.377.231,93
  6. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  11. Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
  12. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
  13. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  14. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
  15. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
  17. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
  18. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
  19. Kota Serang: Rp3.850.526,18
  20. Kota Bandung: Rp3.774.860,78

Baca Juga: Wuih, Biaya Hidup Keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rp200 Juta per Bulan?

Baca Juga: Link Live Streaming Argentina vs Arab Saudi Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi, Lionel Messi dkk Pesta Gol

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022,  kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022 dan data Upah Minimum pada 2022, ada empat wilayah yang berpeluang menembus angka Rp5 juta per bulan yakni:

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X