Metropolitan

Kabar Gembira, Pasti Naik Lho! Ini Besaran UMP Jakarta 2023, Diungkap Menaker Ida Fauziah

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 16 Nov 2022, 18:20 WIB
Pasti naik, ini besaran UMP Jakarta 2023

AYOJAKARTA.COM---Penghujung tahun 2022 sudah di depan mata. Memasuki akhir tahun 2022, masyarakat sedang menunggu keputusan Kemnaker atau Kementerian Tenaga Kerja terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2023.

Meskipun cenderung meningkat setiap tahun, pengumuman kenaikan UMP Jakarta 2023 selalu ditunggu oleh masyarakat Indonesia terutama para buruh.

Dikutip dari ayojakarta.com dan kemnaker.go.id pada 16 November 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia khususnya DKI Jakarta akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Baca Juga: Budak Corporate Full Senyum, Menaker Resmi Umumkan UMP-UMK Semua Wilayah Akan Naik Pada 2023, Catat Tanggalnya

Apa itu UMP dan UMK? Berapa besaran kenaikkan UMP 2023 di DKI Jakarta?.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) adalah batas minimum upah yang harus dibayarkan kepada buruh/karyawan pekerja di sebuah provinsi atau kabupaten/kota.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik atau Tidak? Cek Informasi Terbarunya di Sini!

Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi, adalah keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip dari laman ayojakarta.com.

Lalu bagaimanakah cara menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi di sebuah provinsi?

Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Apindo Bakal Gugat Revisi UMP Jakarta: Kami Tetap Buka Mediasi

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.

“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Upah Minimum Provinsi dan UMK: UMP DKI Jakarta Naik Berapa Ya?

Maka dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terungkap bahwa Kemnaker telah menyelesaikan koordinasi terkait keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Jadwal resmi penetapan UMP 2023 untuk Jakarta diprediksi akan dilakukan bersama penetapan kenaikan UMP 2023 di DKI Jakarta pada 21 November 2022 yang mana sisa menghitung hari.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Berapa UMP DKI Jakarta 2023? Simak Informasi dan Daftar Lengkap UMP Seluruh Indonesia!

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”

“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima. dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.

Menurut hasil dari data kemnaker.go.id, ini besaran UMP Jakarta 2022, yaitu sebesar Rp 4.641.854 yang mana ini disahkan pada Februari 2022 lalu dan bersumber dari Ditjen, PHI dan JSK, serta Kemnaker.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati