AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru terkait kenaikan UMK dan UMP 2023 disampaikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan perihal kenaikan UMK dan UMP untuk tahun 2023 mendatang.
Singkatan dari UMP sendiri adalah Upah Minimum Provinsi sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten Kota.
Baca Juga: Bocoran Pengumuman Upah Minimum Provinsi dan UMK: UMP DKI Jakarta Naik Berapa Ya?
Informasi terbarunya Kemnaker mengumumkan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 mendatang akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.
Kenaikan UMP dan UMK pada tahun 2023 mendatang berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Pengumuman keputusan naiknya UMP dan UMK pada tahun 2023 nanti disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK Tahun 2023 Dipastikan Naik, Simak Informasi Lengkapnya di Sini
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Youtube BeritaSatu pada (10/11/22), Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si telah selesai melakukan rapat koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut.
Rapat kerja tentang koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut diadakan dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Umumkan Kenaikan UMP-UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jakarta, Ini Bocorannya!
Perihal kapan pengumuman resmi mengenai penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 semua wilayah, Menaker Ida menuturkan hal berikut.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Ia juga menambhakna pernyataannya, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
Baca Juga: Terbaru! Inilah Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Tertinggi Bekasi Terendah Banjar
Tentunya informasi dan keputusan dari Kemnaker ini merupakan kabar baik yang tentunya sudah sangat ditunggu oleh para buruh dan pekerja.
Dengan naiknya UMP dan UMK pada 2023 nanti akan menjadi dampak yang sangat positif terutama bagi kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pihak corporate.
Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah pada tahun 2023 nanti berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.***

Share this article
Menaker akhirnya resmi umumkan UMP UMK semua wilayah akan naik pada tahun 2023, masing-masing Gubernur akan umumkan di tanggal ini.