AYOJAKARTA.COM - Warga DKI Jakarta dibingungkan dengan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP), apakah jadi naik atau tidak?
Seperti diketahui, UMP Jakarta 2022 menjadi patokan untuk para pengusaha menentukan upah minimum yang wajib dibayarkan kepada karyawan/buruh.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan upah minimum provinsi pada 21 November tahun 2021 lalu.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.641.854 atau naik 3.27 persen dari UMP Jakarta pada tahun 2020.
Namun, APINDO menggugat putusan Kepgub DKI tersebut, lalu gugatan tersebut disetujui oleh PTUN Jakarta dan memutuskan bahwa UMP Jakarta 2022 menjadi Rp 4.573.845.
Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Umumkan Kenaikan UMP-UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jakarta, Ini Bocorannya!
Keputusan PTUN Jakarta tersebut mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur serikat pekerja dan buruh pada No:I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta sebelumnya menyebutkan seperti demikian;
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845,"
Adapun alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP Jakarta 2022 tersebut adalah karena disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.
Baca Juga: Menaker Janjikan Upah Tahun Depan Naik, Cek Besaran UMP Jakarta 2023 di Sini!
Pemprov DKI meminta untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Hingga kini, keputusan PTUN Jakarta perihal UMP Jakarta 2022 tersebut nyatanya belum benar-benar final, karena Gubernur Jakarta akan melakukan banding dengan harapan agar Kepgup NO.1517 Tahun 2021 tersebut tidak dibatalkan.
Sehingga para serikat buruh dapat mendapatkan kesejahteraan dan menaikan tingkat hidup dari upah yang lebih layak.***

Share this article
Berikut informasi terbaru terkait UMP DKI Jakarta, akankah naik atau tidak di tahun depan? simak di sini!