AYOJAKARTA.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah memasuki tahap pembahasan dengan 17 pasal sanksi.
Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa komitmen Pemprov DKI Jakarta tetap melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pramono menyebutkan adanya Raperda KTR tidak boleh mengganggu aktivitas dari UMKM.
Baca Juga: 6 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup 6 Hari! CEK 3 Jalur Alternatif Hindari Kemacetan yang Bisa Dilalui
Lebih lanjut ia menyebutkan untuk pengaturan dalam beleid ini akan berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," jelas Pramono, di Mandiri University, Jalan Tanah Abang Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.
Pramono Anung pun menekankan pentingnya pemilik fasilitas keramaian untuk memiliki tempat khusus bari perokok agar tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
Ia menekankan bahwa pemilik fasilitas keramaian harus menyiapkan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," tandas Pramono.
Raperda Kawasan KTR
Sebagai informasi, saat ini Raperda Kawasan KTR yang digodok oleh Pemprov DKI Jakarta sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
Raperda Kawasan KTR hadir sebaga komitmen DKI Jakarta sebagai kota global dengan standar kesehatan yang lebih baik.
Dikutip ayojakarta.com dari situs kppod.org, Raperda KTR ini sudah berlangsung sejak 1 dekade lalu.
“Kalau kita tarik ke belakang, sejarah Raperda ini sudah dimulai sejak 2014-2015, ketika masuk ke Prolegda. Pada 2022, naskah akademik sudah sempat disampaikan dan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun baru pada periode DPRD 2024-2025 ini dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya,” ujar Riski Ade Putra selaku Perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.***