AYOJAKARTA.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta memasuki tahap akhir.
Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI menargetkan pembahasan pasal per pasal rampung pada akhir September 2025.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menegaskan pihaknya tetap fokus dan optimistis menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal.
Baca Juga: Review Redmi 15: Baterai 7.000 mAh, Harga Gak Bikin Kantong Bolong, Intip Spesifikasinya
“Prinsipnya kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan. Tinggal butuh dukungan semua pihak agar ada kesamaan persepsi,” ujar Farah dilansir dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada, Jumat (19/9).
Aturan Ketat dan Sanksi Berat
Beberapa poin penting dalam Raperda ini antara lain:
- Larangan iklan rokok di kawasan tanpa rokok.
- Denda Rp250 ribu bagi individu yang merokok di area terlarang.
- Jika pelanggaran dilakukan hingga tujuh kali, dendanya bisa naik hingga Rp10 juta.
- Perusahaan dan sponsor yang melanggar bisa terkena denda maksimal Rp100 juta.
- Pencabutan izin usaha bagi perusahaan iklan yang tetap mempromosikan rokok di area KTR.
Baca Juga: Ferry Irwandi dan Dedi Mulyadi Punya Cara Pandang yang Sama Soal Pembatasan Kepemilikan Rumah
Farah menambahkan, aturan sanksi adalah tulang punggung perda agar implementasinya lebih kuat.
Hiburan Malam Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan merokok di tempat hiburan malam. Anggota Pansus KTR, Ali Lubis, menyebut aturan ini harus masuk dalam Bab I tentang Ketentuan Umum.
“Definisi dan ruang lingkup hiburan malam harus jelas, termasuk klub malam, diskotek, bar, karaoke, hingga arena permainan malam,” ujarnya.
Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy S26: Baterai Lebih Besar, Tapi Pengisian Daya Masih Mengecewakan
Menurut Ali, aturan ini penting karena puntung rokok yang dibuang sembarangan kerap memicu kebakaran di lokasi hiburan malam.
Ia juga memastikan regulasi tersebut mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menekankan pentingnya perlindungan keselamatan publik.
Farah Savira menambahkan, tempat hiburan malam yang dimaksud adalah ruang khusus orang dewasa berusia 17 hingga 21 tahun ke atas.
Dengan begitu, batasan dan regulasi bisa dipisahkan dengan jelas dari ketentuan umum lainnya. Meski aturan ini sarat sanksi, Pansus menekankan bahwa tujuan utamanya bukan hanya menghukum.
“Semangat aturan KTR adalah edukasi kepada masyarakat,” kata Ali Lubis. Ia menyebut ada wacana pemberian sanksi sosial bagi perokok yang melanggar, yang masih akan dibicarakan dengan Dinas Sosial.
Baca Juga: Jokowi Soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Perintahkan Relawan Dukung Penuh
Selain itu, Pemprov DKI diwajibkan menyediakan area khusus merokok dan melakukan sosialisasi masif sebelum aturan diberlakukan penuh.
Jika pembahasan berjalan sesuai target, maka dalam waktu dekat Jakarta akan memiliki regulasi tegas yang melarang merokok di berbagai ruang publik, termasuk klub malam.***

Share this article
Raperda KTR Jakarta segera rampung, atur denda hingga Rp100 juta. Klub malam, bar, karaoke dipastikan masuk kawasan tanpa rokok demi edukasi dan keselamatan publik.