AYOJAKARTA.COM - Salah satu Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi sorotan ialah mengenai Kawasa Tanpa Rokok (KTR) di wilayah DKI Jakarta.
Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta diketahui akan melakukan pembahasan raperda selesai di bulan September ini agar bisa diberikan ke Bapemperda.
Dikutip ayojakarta.com dari situs Pemprov DKI Jakarta, Farah Savira selaku Ketua Pansus KTR menyebutkan bahwa pembahasan di tingkat pansus akan selesai akhir bulan September 2025.
Baca Juga: Tarif Spesial HUT KCI! Ada Diskon Rp 17 Ribu untuk Rute Bandara Soekarno-Hatta, Ini Syaratnya Ya
Farah Savira memastikan, pihaknya telah menyepakati pembahasan rampung di tingkat Pansus pada akhir September 2025.
“Prinsipnya kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan. Tinggal butuh dukungan semua pihak, baik pimpinan dan anggota Pansus maupun eksekutif, agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi Raperda ini,” ujar Farah
Lebih lanjut Farah menyebutkan bahwa Raperda KTR ini hadir untuk mengatur akses bagia anak muda yang belum terpapar hingga sanksi bagi perusahaan rokok.
Baca Juga: Segera CEK Link Ini! Hasil Rekrutmen Pasukan Putih Dinkes DKI Jakarta Sudah Diumumkan!
Salah satu sanksi yang dibahas ialah mengenai denda Rp250 ribu bagi individu yang merokok di KTR jika tetap melanggar denda mencapai Rp10 juta.
Sedangkan untuk perusahaan yang melanggar mendapat denda maksimal Rp100 juta.
Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi menambahkan, Raperda KTR juga mengatur pencabutan izin perusahaan iklan yang kedapatan mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.
Salah satunya pembahasan mengenai Pasal 18 hingga 26.
Salah satu anggota Pansus KTR, Ali Lubis menyebutkan bahwa Raperda KTR ini bukan untuk memenjarakan para perokok.
Melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan Raperda KTR akan mengatur kewajiban penyediaan area merokok untuk mengakomodasi kebutuhan perokok di Jakarta.***
Share this article
Salah satu Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi sorotan ialah mengenai Kawasa Tanpa Rokok (KTR) di wilayah DKI Jakarta.