Metropolitan

Sudah Masuk Tahap Finalisasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Punya Prinsip Utama soal UMKM, Apa Itu?

Oleh: Desi Kris Selasa 30 Sep 2025, 06:55 WIB
Ilustrasi. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR kini sudah memasuki tahapa finalisasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira.

Pembahasan pasal demi pasal soal Raperda KTR ini segera dirampungkan.

Farah mengatakan jika semua draf telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga: Ikrak Talak Hari Ini, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai

Dikutip dari beritajakarta.id, Raperda KTR ini akan memiliki 26 pasal dalam 8 bab.

Namun, jumlah pasal masih bisa bertambah menjadi 27 pasal karena adanya usulan tambahan.

"Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal," ujar Farah.

Raperda KTR ini memberikan kewenangan tidak hanya kepada Satpol PP, tapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penegakan hukum.

Ada pula pembahasan soal pendanaan yang anggaran utamanya tetap berasal dari Pemprov meski ada peluang untuk melibatkan pihak swasta melalui program CSR.

Baca Juga: iPhone 17 Series Sudah Miliki Sertifikat TKDN! Bocoran Prediksi Rilis Dijual di Indonesia

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk melindungi UMKM dalam Raperda KTR ini.

Pramono mengatakan bahwa prinsip utama dari Raperda KTR ini adalah tidak boleh menggangu aktivitas UMKM.

Ia menjelaskan, pengaturan dalam beleid ini berfokus pada lokasi atau fasilitas tertutup untuk merokok di tempat penyelenggara acara.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang," terang Pramono.

Baca Juga: Heboh! Foto Prabowo di Billboard Israel bersama Netanyahu dan Donald Trump, Benarkah?

Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa pemilik fasilitas harus menyediakan tempat khusus untuk merokok secara tertutup.

Hal ini bertujuan agar kegiatan merokok tidak menggangu masyarakat.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris