AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta siap memberantas kasus mafia izin sewa kios di pasar lokasi binaan.
Setidaknya terdapat temuan penyalahgunaan izin sewa kios oleh pihak ketiga.
Dikutip ayojakarta.com dari situs resmi Pemprov DKI, Fahrizal Irfan selaku Manager Humas Perumda Pasar Jaya menyatakan bahwa tindakan alih sewa kios ke pihak lain tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Selain itu, Peraturan telah jelas dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (3) huruf c dan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani oleh dan Perumda Pasar Jaya.
Baca Juga: Self-Discovery Lewat Numerologi, Temukan Blueprint Diri dari Angka Hidupmu
"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," katanya.
Sebagai informasi terdapat laporan dugaan penyewaan kios secara ilegal di daerah Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya.
Perumda Pasar Jaya diketahui akan melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan.
Rattu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyebutkan dari total 158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Prabowo Bongkar Kasus Pagar Laut: Negara Jangan Dikuasai Preman!
Ratu mencontohkan, di lokasi binaan itu ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios.
Kemudian, kios yang dikuasai seolah milik pribadi itu, disewakan kembali oknum tersebut kepada pedagang kecil lainnya.
"Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ujarnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah ialah dengan hadirnya Sentra Fauna Lenteng Agung.
Para pedagang di Pasar Bario bisa mendapatkan dukungan dari Pemprov DKI Jakarta bebas sewa kios selama 6 bulan pertama.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang," imbuhnya.
Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Salah satu proyek dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti Pasar Barito.
Pembangunan sudah mencapai 100 Persen dan siap difungsikan pada awal November 2025.
Setidaknya terdapat ada 125 kios yang sudah dibangun di area pasar yang memiliki berbagai fasilitas.
Tidak hanya untuk usaha namun bisa menjadi tempat edukasi dan rekreasi.***