AYOJAKARTA.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penataan Wilayah Jakarta oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman penting dalam penataan dan perluasan wilayah administrasi di ibu kota.
Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, pedoman ini akan jadi dasar bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan baru agar pelayanan publik berjalan efektif.
Baca Juga: Viral Tumbler 'Tuku' Hilang di KRL Berakhir Damai, Anita dan Argi Saling Memaafkan
Aziz mengatakan salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penetapan standar ideal jumlah penduduk per kelurahan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan ke depan pelayanan kecamatan dan kelurahan bisa berjalan optimal.
Standar ini dibutuhkan karena sejumlah kelurahan di Jakarta punya jumlah penduduk yang sangat padat.
Sehingga pelayanan publik menjadi tidak seimbang dengan wilayah yang lain.
Baca Juga: Dapat Pengakuan Global! Inilah Program CSR BRI yang Dianggap Jadi Role Model Dunia
Kendati demikian, Aziz menegaskan jika proses perubahan wilayah ini tetap harus melibatkan masyarakat, mulai dari RT, RW, LMK hingga tokoh masyarakat.
Hal ini dilakukan agar menghindari resistensi dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan warga.***