AYOJAKARTA.COM - Setelah 6 bulan digodok, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Bapemperda menyelesaikan tahap akhir dengan melakukan tahapan evaluasi dan monitoring.
"Bapemperda sudah menyelesaikan tahapan evaluasi dan monitoring terhadap Raperda KTR yang dibahas di pansus selama enam bulan. Dan kami melakukan sentuhan akhir," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Jumat (21/11).
Lebih lanjut Aziz berharap Perda KTR ini dapat mengakomodasi berbagai masukan dari semua pihak.
"Kami sudah komitmen mengakomodir aspirasi dari UMKM tentang (larangan) jarak 200 meter dari taman bermain anak dan sekolah. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil kalau pasal ini masuk akan memberatkan," ujarnya.
Aturan untuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter tidak akan dimasukkan dalam Perda.
Hal ini karena sudah tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi UU saja. Tidak diperdakan karena sudah ada PP 28 dan kalimatnya jelas," ucapnya.
Alasan dari pengambilan keputusan ini karena wilayah DKI Jakarta yang padat dan tidak kondusif dan agar UMKM tetap bisa berjualan rokok.
Namun yang dibatasi bukan penjualnya namun yang membeli rokok tersebut.
Baca Juga: Cara Membuang Minyak Jelantah yang Baik dan Benar, Warga Jakarta Wajib Tahu!
"Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di kota yang padat ini. Kami sepakat UMKM tetap bisa menjual rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualannya, sehingga tidak terlalu berdampak terhadap perda ini," pungkasnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak juga menilai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak sulit diimplementasikan.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di rapat Bapemperda tadi," katanya.
Ia menambahkan, aturan pelarangan tersebut juga berisiko tumpul dalam penegakan jika tidak melihat realitas kondisi di lapangan.***

Share this article
Setelah 6 bulan digodok, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).