Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Cek Keselamatan dan Perizinan 3.500 Gedung di Ibu Kota, 10 Gedung Kena SP1

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 19 Des 2025, 08:20 WIB
Gedung Perusahaan Kebakaran (Sumber: Gemini AI)

AYOJAKARTA.COM - Usai kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang terjadi pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 orang, Pemprov DKI Jakarta kini perketat aturan keselamatan dan perizininan gedung.

Kekinian, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta untuk mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hasilnya, sebanyak 10 gedung telah dilayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).

"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Baca Juga: Sempat Disindir Guru Gembul dan Warganet, Deddy Corbuzier Akhirnya Siapkan Podcast Tentang Bencana di Sumatera

Sanksi ini diberikan karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).

"SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.

Pramono tidak ingin insiden serupa terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh, dalam memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: OPPO A6X Disebut Jadi HP Termurah tapi Paling “Niat”, Ini Review Lengkap ala David GadgetIn

Terlebih pembangunan dari Gedung tumbuh biasanya tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Ia menegaskan, sanksi lanjutan akan diberikan jika peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.

Untuk memperkuat pengawasan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya agar merevisi aturan hukum yang ada.

Aturan yang ada saat ini membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah melalui Satpol PP.

"Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus kebakaran Gedung Terra Drone diketahui akibat ledakan dari baterai lithium yang disimpan di ruangan kecil tanpa ventilasi.

Bahkan ketika kebakaran terjadi tidak ada jalur evakuasi darurat yang lengkap, tidak ada sensor asap atau sistem proteksi kebakaran.

Gedung yang memiliki izin kantor digunakan pula untuk penyimpanan barang yang tidak memiliki persyaratan keselamatan tambahan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky