AYOJAKARTA.COM - Kamu warga DKI Jakarta dan berminat untuk memiliki hewan peliharaan anjing? Kamu bisa dapatkan tanpa perlu membeli loh.
Karena kamu bisa mengadopsi hewan melalui Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram resmi @pusyankeswannak.jakarta ada 6 anjing yang siap untuk diadopsi.
Anjing-anjing ini kebanyakan adalah anjing yang awalnya terlantar di jalanan dan akhirnya dirawat dan sudah dilakukan sterilisasi, vaksin rabies, suntik anti kutu, pemberian obat cacing hingga pemberian vitamin.
Baca Juga: BMKG Imbau Potensi Angin Kencang 18-19 Desember 2025 di DKI Jakarta dan Jawa Barat!
Namun tentu ada beberapa syarat yang harus kamu taati sebelum bisa mengadosi yakni:
1. KTP
2. Membawa kandang pribadi
3. Mengisi link permohonan adopsi
4. Mengisi surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan merawat, pada saat pengambilan anabul
5. Membayar retribusi daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebesar Rp20.000/ ekor
6. Pembayaran menggunakan metode non tunai.
Berikut link untuk permohonan adopsi:
Baca Juga: BRI Tebar Dividen Interim, Pemegang Saham Terima Rp137 per Saham
Alur Adopsi
1. Melengkapi persyaratan secara lengkap
2. Mengisi link form permohonan adopsi dan surat pernyataan bermaterai
3. Permohonan adopsi diproses
4. Hewan diadopsi, proses permohonan selesai.***
Share this article
Kamu warga DKI Jakarta dan berminat untuk memiliki hewan peliharaan anjing? Kamu bisa dapatkan tanpa perlu membeli loh.