Metropolitan

UMKM Jakarta Merapat! Begini Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal Secara Gratis

Oleh: Katarina Erlita Rabu 14 Jan 2026, 13:38 WIB
Ilustrasi Sertifikasi Halal. (Sumber: lphhidayatullah.id)

AYOJAKARTA.COM - Peluang usaha dan kebutuhan konsumen di Jakarta terus berkembang.

Salah satu syarat penting yang kini semakin dicari pasar adalah sertifikasi halal.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga memperkuat daya saing produk UMKM di pasar lokal hingga nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2015 telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Hingga kini, lebih dari 15.000 UMKM telah mendapatkan kemudahan tersebut.

Kebijakan ini sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikat halal untuk produk yang beredar di Indonesia.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanda kehalalan produk, tetapi juga instrumen strategis untuk memperluas pasar. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

  1. Menjamin kualitas produk
  2. Memberikan rasa aman bagi konsumen
  3. Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pasar
  4. Menambah unique selling point
  5. Membuka akses distribusi lebih luas
  6. Meningkatkan jaringan usaha

Dengan status halal, produk UMKM lebih mudah diterima pasar sektor ritel, layanan makanan, hingga event pemerintah.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs ptsp.halal.go.id. Rata-rata durasi sertifikasi berkisar 21 hari kerja, mulai dari pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat.

Tahapan inti prosesnya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan dokumen:

  • Identitas pelaku usaha
  • Jenis dan nama produk
  • Proses pengolahan
  • Bahan baku dan bahan pendukung
  • Dokumen sistem jaminan produk halal

2. BPJPH mengecek kelengkapan dokumen dan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal

3. LPH memeriksa dan menguji produk

4. MUI menetapkan kehalalan melalui sidang fatwa

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Seluruh rangkaian ini dirancang agar UMKM dapat mengakses sertifikasi dengan efisien, cepat, dan transparan.

Nama Produk Juga Bisa Ditolak

Tidak berhenti pada bahan dan proses produksi, penamaan produk juga menjadi perhatian.

LPPOM MUI mengatur ketentuan nama dan merek agar tidak memunculkan persepsi yang bertentangan dengan prinsip halal. Nama produk dapat ditolak jika:

  • Mengandung unsur minuman keras (misalnya root beer atau rum raisin)
  • Mengandung unsur babi atau anjing
  • Vulgar, erotis, atau porno
  • Mengandung nama setan (misalnya rawon setan atau es pocong)
  • Mengarah pada kekufuran atau simbol perayaan agama tertentu

Dengan prosedur yang semakin mudah dan fasilitas gratis dari Pemprov DKI Jakarta, tidak ada alasan bagi pelaku UMKM untuk menunda.

Sertifikasi halal bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi investasi strategis untuk tumbuh dalam ekosistem usaha yang makin kompetitif.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita