AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut akan diangkat menjadi ASN status PPPK.
Sebagai informasi, awal muka perdebatan di masyarakat ini bermula di Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam Pasal 17 tersebut disebutkan bahwa "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) ikut buka suara melalui Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang.
Nanik menyebutkan bahwa frasa pegawai SPPG dalam Pasal tersebut merukul pada pegawai inti dengan fungsi strategis bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
"Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Nanik dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Selasa 13, Januari 2026.
Baca Juga: Honor Win, HP Rp9 Jutaan yang Diprediksi Bakal Laku Keras di Indonesia, Spesifikasinya Juara!
Lebih lanjut, Nanik menyebutkan pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi ASN hanya Kepala SPPG, ahli Gizi dan akuntan.
Sedangkan di luar jabatan tersebut yakni relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.***
Share this article
Informasi seputar relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut akan diangkat menjadi ASN status PPPK.