AYOJAKARTA.COM - Informasi aturan ganjil genap di DKI Jakarta untuk hari Jumat, 16 januari 2026.
Untuk pekan ini aturan ganjil-genap diketahui hanya berlaku selama 4 hari saja.
Hal ini karena terdapat hari libur nasional memperingati hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Sebagai informasi untuk aturan ganjil-genap di DKI Jakarta terdapat di 25 ruas jalan yang terdiri dari 2 sesi.
Baca Juga: Jakarta Timur Uji Coba Pengolahan Limbah Jadi Energi, Warga Pekayon Dapat Rejeki Nomplok dari Biogas
Waktu untuk aturan ganjil genap ini terdiri dari:
Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
Sore: pukul 16.00-21.00 WIB
Berikut daftar 25 ruas jalan yang memiliki aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun 1 – TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (Tomang Raya – Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Bekasi Timur Raya – Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (barat & timur, Simpang Paseban – Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: APBN Program MBG Naik dari Rp171 T! Menko Airlangga Siapkan Anggaran Capai Rp335 Triliun
Pengendara yang tidak menaati aturan ini pun akan diberikan sanksi tilang dengan denda maksimal mencapai Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @dishubdkijakarta bahwa khusus Jumat, 16 Januari yang merupakan Hari Libur Nasinal Isra Miraj 2026 tidak diberlakukan aturan ini.
Hal ini sesuai dengan Pergub nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden".***