AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar ganjil genap di DKI Jakarta untuk Minggu pertama bulan September 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui kembali melakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Untuk Minggu pertama bulan September 2025, diketahui ganjil genap berlaku selama 4 Hari.
Yakni mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025.
Mengapa 4 Hari?
Sebagai informasi pada Jumat,5 September 2025 merupakan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Jika hari libur nasional diketahui pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pada Pasal 3 Ayat 3.
Ganjil genap sendiri dibagi dalam 2 sesi yakni:
- Pukul 06.00-10.00 WIB
- Pukul 16.00-21.00 WIB
Sanksi
Sanksi jika pengendara melanggar akan diberi denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).***
Share this article
Informasi seputar ganjil genap di DKI Jakarta untuk Minggu pertama bulan September 2025.