Metropolitan

BRIN: Penurunan Muka Tanah Terjadi di DKI Jakarta Lebih dari 10 Sentimeter Tiap Tahun

Oleh: Jinan Vania Barizky Kamis 05 Feb 2026, 17:53 WIB
Ilustrasi. Penurunan muka tanah di DKI Jakarta (Sumber: kolase x@introvertnvm | Foto: kolase x@introvertnvm)

AYOJAKARTA.COM - Sejumlah wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan muka tanah hingga lebih dari 10 sentimeter setiap tahunnya.

Penurunan muka tanah ini terlihat dari data citra satelit Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN menyebutkan fenomena penurunan muka tanah terjadi di wilayah pesisir Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan sebagian Jakarta Pusat.

Baca Juga: Positif! Kerjasama Pemprov DKI Jakarta dan Banten dari Rute MRT Baru hingga Bendungan Polor Kali Angke

Akibat penurunan muka tanah tersebut, topografi Jakarta pun mengalami perubahan.

Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Budi Heru Santosa, menyebutkan salah satu faktor utama penurunan muka tanah adalah penggunaan air tanah oleh manusia secara berlebihan.

Hal ini mempercepat pemampatan rongga tanah dan menurunkan daya dukung tanah.

"Pengendalian pengambilan air tanah serta penyediaan air perpipaan menjadi langkah penting," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Kamis, 5 Februari 2026.

Lebih lanjut, BRIN menjelaskan bahwa bahaya penurunan muka tanah meliputi meningkatnya risiko banjir rob, rusaknya infrastruktur jalan dan bangunan, retaknya rumah warga, serta gangguan pada sistem drainase dan sanitasi.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: Puncak Musim Hujan Ibu Kota pada Bulan Maret 2026, OMC Jadi Upaya Terakhir Cegah Banjir?

Jika dibiarkan, penurunan muka tanah juga dapat memperparah dampak kenaikan muka air laut, terutama di kawasan pesisir Jakarta Utara.

Selain penggunaan air tanah berlebihan, faktor penyebab lain penurunan muka tanah di DKI Jakarta antara lain beban bangunan yang berat, perkembangan kawasan perkotaan yang masif, serta kondisi geologi tanah aluvial yang mudah mengalami pemampatan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah dapat melakukan sejumlah upaya, di antaranya membatasi pengambilan air tanah melalui pengetatan izin dan pengawasan sumur bor, memperluas jaringan air perpipaan agar masyarakat tidak bergantung pada air tanah, serta meningkatkan konservasi air melalui pembangunan sumur resapan dan kolam retensi.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan pembangunan gedung tinggi dengan kajian geoteknik yang ketat, memperkuat infrastruktur drainase dan tanggul, melakukan pemantauan rutin berbasis satelit, serta meningkatkan edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan air tanah ilegal.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky